Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
dalam syariah kita, tidak bisa dijatuhkan vonis kecuali jika ada dua saksi yg melihat dan siap bersumpah atas nama Allah bahwa ia mencuri barang tsb.
jika tidak, maka barang yg anda beli halal, dan jika itu barang curian maka ia mendapat dua dosa, dosa mencuri dan dosa menipu, dan yg tertipu tidak terkena dosa karena tidak saksi yg melihat langsung barang yg anda beli adalah barang curian.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam