Home Forums Forum Masalah Fiqih benarkah kesimpulan saya?

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #80038983
    abu naqi usamah
    Participant

    terkait dengan maraknya perzinaan, membaca tanya jawab al habib dengan audiens termasuk saya dalam topik \"Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sang anak?\"
    saya memahami seperti ini habib:
    1. wanita yang hamil diluar nikah, maka anaknya tergolong waladuzzina nantinya ketika lahir.
    2. wanita yang hamil diluar nikah, tetapi sebelum umur kandungan 3 bulan dia menikah, maka anak dapat intisab kepada bapaknya. (apakah tetap disebut waladuzzina?)
    3. meski kasus pada point 2 anak dapat intisab kepada bapak, namun wali nikah anak tersebut tetap hakim karena anak yang lahir dari hasil zina adalah waladuzzina. (benarkah? mengingat jawaban habib kepada saya bahwa waladuzzina mutlak tidak memiliki wali dan walinya harus hakim? tetapi uraian panjang lebar habib menyatakan bahwa ibu yang melahirkan 6 bulan lebih dari pernikahan meski pada saat menikah telah hamil 2-3 bulan tetap dapat intisab kepada ayah?)
    moga habib tidak bosan dengan pertanyaan saya, al afw mink ya dzurriyat rasul.

    #80039053
    Munzir Almusawa
    Participant

    3. meski kasus pada point 2 anak dapat intisab kepada bapak, namun wali nikah anak tersebut tetap hakim karena anak yang lahir dari hasil zina adalah waladuzzina. (benarkah? mengingat jawaban habib kepada saya bahwa waladuzzina mutlak tidak memiliki wali dan walinya harus hakim? tetapi uraian panjang lebar habib menyatakan bahwa ibu yang melahirkan 6 bulan lebih dari pernikahan meski pada saat menikah telah hamil 2-3 bulan tetap dapat intisab kepada ayah?)
    moga habib tidak bosan dengan pertanyaan saya, al afw mink ya dzurriyat rasul

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. walad zina, namun ia tetap mulia dan suci, karena ucapan walad zina adalah kecaman pada ayah ibunya, tapi anak itu suci, sah menjadi imam, sah menjadi wali untuk anak anaknya kelak.

    2. bukan demikian saudaraku, maksudnya, jika wanita berzina, lalu menikah, lalu hamil, maka jika hamilnya sesudah 3 bulan dari pernikahannya, maka bisa dipastikan bahwa itu adalah anak suaminya yg sah, maka ia bukan anak zina, jika hamilnya sebelum 3 bulan dari pernikahan maka dapat dipastikan bahwa itu adalah anak dari perzinahannya yg sebelum menikah, karena tanda tanda kehamilan baru diketahui setelah 3 bulan kehamilan.

    3. walinya adalah ayahnya jika ia intisab pada ayahnya, dan walinya adalah wali hakim jika ia tergolong walad zina,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wassalam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.