Home Forums Forum Masalah Fiqih Ber imam kepada jama\’ah yang masbuk

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #134390204
    agus s
    Participant

    Assalamu\’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada insan yang paling mulia, junjungan kita nabi Muhammad SAW beserta keluarganya.
    Semoga habib selalu disinari cahaya keberkahan oleh Alloh SWT, cahaya kesehatan dan cahaya ilmu hingga dapat terus membimbing kita semua. Amin
    Bib, suatu hari ana pernah masbuk sholat dzuhur pada roka\’at ke 2. Kemudian ada jama\’ah datang disamping ana pada roka\’at ke3.
    Setelah imam salam, ana melanjutkan 2 roka\’at yang tertinggal, dan orang yang disamping ana tadi melanjutkan 3 roka\’at yang tertinggal dengan bermasbuk ke ana.
    Karena ketika ana tahiyyat akhir dia ikut tahiyyat akhir dan ketika ana salam dia melanjutkan 1 roka\’at yang tertinggal.
    Yang ingin ana tanyakan :
    1. Apakah memang demikian cara mabuk sholat berjama\’ah ? karena kebiasaan ditempat ana, bila imam dah salam maka sisanya dilanjutkan masing2
    2.Bagaimana sebaiknya sikap hati ana, karena niat pertama ana adalah bermakmum dan setelah imam salam, ana melanjutkan tanpa berniat menjadi imam ( ana baru tahu orang tsb berimam kpd ana sa\’at ana tahiyyat akhir )
    Demikian bib, atas jawabannya kami ucapkan terima kasih
    Wassalamu\’alikum Warrohmatullahi wabarokatuh

    #134390221
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. hal itu boleh saja, bermakmum kepada satu imam, lalu setelah imam salam maka merubah makmum pada imam lain yg juga masbuk, namun pendapat terkuat adalah melanjutkan sendiri.

    2. shalat anda tetap sah dan iapun sah, namun jika anda tak berniat menjadi imamnya, maka anda tak mendapat pahala menjadi imam, sedangkan ia sah menjadi makmum anda,
    jika anda tidak tahu maka ia mendapat pahala dan anda tidak mendapat pahala sebagai imamnya,
    jika anda menolak menjadi imamnya, misalnya ia menepuk bahu anda dan anda menjatuhkan tangan kanan tanda penolakan menjadi imam, maka tidak sah ia menjadi makmum anda dan tidak sah pula anda menjadi imamnya

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.