Home Forums Forum Masalah Umum berbagai hal

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #111596711
    Hendra_Gunawan
    Participant

    semoga habibanan senantiasa mendapat curahan kasih sayang Alloh Ta\’ala, aamiin

    habibana yang sy mulyakan. ada beberapa hal yang mengganjal,

    1. bagaimana cara sy mengeluarkan zakat perusahaan (perhitungannya)?
    2. akhir2 ini banyak sekali lembaga2 yg menawarkan zakat perusahaan per-bulannya, katanya ini sama dengan mencicil zakat per-bulan dan bila dijumlahkan satu tahun maka jumlah wajib zakatnya akan sama? benarkah hal demikian? bukankah zakat itu dikeluarkan hanya satu tahun sekali?
    3. mohon penjelasan dan uraian dalilnya untuk memperjelas kalau zakat itu memang dikeluarkan satu tahun sekali (tidak perbulan) dan tidak ada zakat profesi…
    4. keluarga sy sedang dirundung konflik, mohon doanya untuk kesholehan keluarga juga sy…
    5. sy seringkali ditagih calon pendamping oleh ibu sy, tp sampai sekarang belum nemu2 jg, mohon doanya juga mudah2an Alloh Ta\’ala memberikan sy jodoh yg sholihah dan cantiq
    6. bolehkah sy menerima komisi dari calo barang dari hasil transaksi dengannya? calo barang seringkali menawarkan barang melebihi harga pasaran dengan alasan sebagai upah kerjanya/keringatnya karena telah membantu mencarikan barang (terutama untuk barang2 yg langka di pasaran), bolehkah sy menjalin transaksi dengannya dan bolehkah sy menerima komisi dari calo barang tsb sebagai rasa terima kasih dia kepada sy?

    syukron katsir

    #111596725
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Saudaraku yg kumuliakan,
    zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur (pendapat hampir seluruh ulama) ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa selama satu tahun,

    bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul

    Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah

    haul : sempurna 1 tahun

    jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada wajib zakatnya, boleh anda bersedekah saja.

    perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun

    zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)

    nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).

    bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.

    mengenai pendapat tentang baru mengenai Zakat profesi ini maka merupakan hal mungkar yg tak bisa diberlakukan, karena \"Zakat\" itu hukumnya fardhu ain, tak mengeluarkannya maka dosa dan haram,. masalahnya adalah orang yg tak mengeluarkan zakat maka halal dibunuh dan hartanya halal dirampas.

    lalu maksud mereka ini mengada adakan zakat profesi seakan mereka ingin menambahkan hukum fardhu?, jadi mereka yg tak mengeluarkan zakat profesi maka halal darahnya, sebagaimana Khalifah Abubakar Assbhiddiq ra memerangi orang orang yg menolak berzakat,

    kita terima kalau yg dimaksud adalah sedekah profesi, atau infak profesi, tapi jangan bicara zakat, karena zakat adalah fardhu,

    hal yg fardhu adalah berlandaskan Nash Sharih dari Alqur\’an dan Hadits, sama saja jika anda menambah satu lagi shalat fardhu menjadi 6 waktu, dengan alasan orang masa kini lebih banyak dosa, maka perlu lebih banyak sholat,

    tentunya hujjah ini tak bisa diterima karena bertentangan dengan Jumhur seluruh Madzhab, [/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=11258&lang=id#11258

    [quote]urutan orang yg berhak menerima zakat adalah Fuqara.
    mengenai zakat adalah boleh diberikan pada yg mustahiq (berhak menrimanya), yg pertama urutannya adalah
    Fuqara.
    fuqara dalam syariah adalah yg penghasilannya dibawah 50% kebutuhan primernya, misalnya kebutuhan hidupnya 100 ribu sebulan namun masukannya hanya kurang dari 50 ribu. maka ia tergolong fuqara, dan ia kelompok pertama yg paling berhak.

    lalu orang miskin
    miskin adalah yg penghasilannya kurang dari 100% kebutuhannya.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=11258&lang=id#11258

    [quote]saran saya anda memperbanyak doa Nabi Musa as yg diajarkan guru saya untuk mempermudah rizki yaitu : \"RABBIY INNIY LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHAIRIN FAQIIR\".

    untuk kesejahteraan keluarga dan keasrian rumah tangga dan kesejukan jiwa maka perbanyak dzikir : \"SUBHANALLAHI WABIHAMDIH\".[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=13621&lang=id#13621

    [quote]anda beristikharah pada Allah swt, lakukan shalat istikharah 3 malam berturut turut, dan pada hari ketiga anda akan diberi petunjuk oleh Allah swt dengan kemantapan hati, jika Allah telah memilihkannya untuk anda, maka segala masalah yg menghalangi anda akan segera sirna, semua penolakan akan segera berubah menjadi sambutan hangat..

    namun jika Allah tak menghendakinya untuk anda, mungkin akan menjadi musibah, ketidak cocokan, perceraian, dosa, perselewengan, kemiskinan dan musibah lainnya, maka pada hari ketiga anda melakukan istikharah itu hati anda akan mantap meninggalkannya, dan akan Allah bukakan orang lain yg sangat menyenangkan anda untuk menjadi pasangan anda.

    dan saran saya janganlah menjalin hubungan dengan lawan jenis kecuali sudah siap menikah, karena selain dari itu syariah kita tak membenarkannya,[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=15786&lang=id#15786

    [quote]saran saya, baiknya bila tak mungkin anda meluruskan tugas anda dan menghindari hal tersebut di tempat anda bekerja, maka cobalah pindah tugas ke bidang yg lain, paling tidak anda tak terlibat langsung dalam penyelewengan tersebut, dan anda terus mencoba untuk mendapatkan pekerjaan yg lebih baik dan bersih di tempat lain.

    terkecuali bila anda sanggup menafkahi rumah tangga tanpa terikat pd pekerjaan itu, maka tinggalkanlah sejauh jauhnya sebagaimana anak panah lepas dari busurnya..

    namun sementara anda terjebak kebutuhan maka bertahanlah dulu sambil terus berusaha keras mendapatkan lapangan pekerjaan ditempat lain, dan banyaklah bersedekah untuk sedikit membantu mensucikan hal tersebut.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=292&lang=id#292

    Wassalam,
    AdminIII

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.