Home Forums Forum Masalah Umum Berbeda

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #72079183
    yetty
    Participant

    Assalamualaikum wr,wb
    Pujisyukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kita ni\’mat Islam,Iman, dan ni\’mat sehat walafiat.
    Begini Habib, maaf jika saya lancang, saya ingin menanyakan tentang hal-hal yang sangat berbeda tentang sekali lagi maaf ( banci). KIta tahu kan Habib, bahwa di dunia ini Allah hanya menciptakan 2 jenis kelamin ( wanita dan laki-laki), tapi apabila ada lebih dari itu bagaimana Habib, dan apa hukumnya, serta dia digolongkan dalam apa ?
    dan saya juga ingin bertanya, jika dia laki-laki merubah menjadi wanita, dan dia merasa bahwa dia adalah wanita, bukan laki-laki padahal dia diciptakan sebagai laki-laki, itu bagaimana hukumnya Habib, dan apakah jika dia meninggal atau dia ingin naik haji, kita harus mengganggap dia sebagai Wanita.

    Hanya itu saja, Habib yang mau saya tanyakan. Maaf habi, jika saya ada kesalahan dalam penulisan maupun kata2. sekali lagi saya minta maaf, Habib.

    Wabillahi taufiq walhidayah wassalamualaikum wr,wb

    #72079191
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan Cahaya Keridhoan Nya sewmoga selalu menerangi saudari setiap kejap.

    mengenai waria/banci yg kita kenal, bukanlah yg ada dalam syariah Islamiyyah, karena yg ada dalam syariah adalah \"khuntsa\". yaitu seorang manusia yg lahir dalam keadaan memiliki dua alat kelamin.
    maka bila alat kelamin yg berfungsi adalah alat kelamin wanita, misalnya ia haid dan buang air seni dari Vaginanya, maka ia dinamai \"Khunsta Mar\’ah\" (Waria wanita), maka ia diikutkan pada kaum wanita, dalam hajinya, shaf shalatnya dll.
    demikian pula sebaliknya bila ia memiliki dua alat kelamin namun yg fungsi adalah alat kelamin prianya, ia dinamai Khuntsa Rajul (waria lelaki) maka ia diikutkan pd kaum pria.

    khuntsa Rajul boleh menikah dg wanita atau dg Khuntsa Mar\’ah.
    Khuntsa Mar\’ah boleh menikah dengan lelaki atau dg khuntsa Rajul

    didalam syariah dibahas pula Khuntsa \"Musykil\", inilah yg paling rumit, yaitu yg memiliki dua alat kelamin dan keduanya berfungsi, misalnya ia haid dari alat kelamin wanitanya, dan buang air kecil dari alat kelamin prianya, maka ia boleh bermakmum pada pria namun tak boleh menjadi Imam bagi pria, dan ia tak boleh menjadi malmum wanita namun boleh menjadi Imam kaum wanita, ia tidak digolongkan pada kaum lelaki dan tidak pula tergolong wanita, ia mempunyai pembahasan khusus dalam hajinya, perwaliannya, warisnya, dlsb, memang sebenarnya ini blm pernah terjadi didunia.

    namun bila yg terlahir dengan satu alat kelamin maka ia tidak bisa dihukumkan Khuntsa, walaupun ia mengganti alat kelaminnya, atau merubah sifatnya, atau sifatnya condong pd sifat pria atau wanita,

    demikian dalam Syariah Islamiyyah.

    perbuatan itu merupakan dosa besar, sebagaimana hadits Rasul saw : \"Allah melaknat kaum lelaki yg menyerupai wanita dan wanita yg menyerupai lelaki\"

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.