Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › berbicara saat khotib berkhutbah
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 1 month ago by Fauzan.
-
AuthorPosts
-
October 27, 2008 at 6:10 pm #129975517afifParticipant
Assalamu \’alaikum wr wb. Allohuma sholli \’ala muhammad wa\’ala alihi wa shohbihi wasallim. Langsung saja bib sy mau tanya,jika saat khotib berkhutbah kita berbicara tapi saat itu kita belum berada di masjid,misal didalam rumahnya sendiri yg bersebelahan dg masjid atau sedang menuju masjid kita sambil ngobrol padahal kita mendengar khutbah walaupun melalui speaker,apakah tetap mendapat pahala sholat jumat?berapa jarak terjauh antara makmum yg satu dg yg lain yg masih dianggap sah?jika imam melakukan kesalahan sehingga sujud sahwi,tetapi makmum tidak melakukan kesalahan,apakah saat imam sujud sahwi,makmum tetap harus mengikuti?atau makmum tidak ikut sujud sahwi tapi tetap berjamaah menunggu salam imam ataukah harus mufarroqoh? syukron bib. Wassalamu \’alaikum wr wb
October 29, 2008 at 11:10 am #129975563FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Semoga Curahan Rahmat Nya selalu atas antum dan keluarga setiap saat, amiin
mengenai berbicara saat khatib berkhutbah, maka itu membatalkan pahala Jumatnya, terkecuali pembicaraan yg sangat darurat, seperti bershalawat pada Nabi saw saat nama Rasul saw disebutkan Khotib, atau mengucap \"Radhiyallahu \’anhu\", ketika nama sahabat disebutkan, atau ucapan yg sangat penting.
keadaan antum adalah ditanya dengan orang yg tak faham hukum pelarangan berbicara saat khutbah, maka jawablah dengan suara sangat pelahan, sambil dengan amat sopan menyampaikan hukum berbicara saat khotib berkhutbah,
hal itu tidak mengapa, walau ada hadits yg mengatakan bahwa barangsiapa saat khotib berkhutbah lalu ada yg berbicara, lalu ia pun berkata : \"HUS..!\", dengan maksud agar orang itu diam, maka iapun terhapus pahala jumatnya\", namun ada istitsnayat disini (pengecualian) karena antum menjelaskan dengan maksud agar ia tak terus berdosa, namun dengan suara yg sangat pelahan, sebab sedikit saja mengangkat suara yg kira kira berlebihan dari kadar didengar, maka terhapuslah pahala jumat antum.
wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=450&lang=id#450[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. merapatkan shaf adalah dari kesempurnaan shalat namun bukan rukun shalat, jika renggang maka tak membatalkan shalat, sunnah tubuh rapat satu sama lain dan kakipun demikian, namun itu hanya jika shaff dipenuhi dg rapat, jika shaf nya renggang karena jamaah tidak padat, maka tak perlu memaksakan diri utk menempelkan kaki krn akan sangat mengganggu, sebagian saudara kita muslimin menganggap jika tak rapat maka tak sah shalatnya.dalam madzhab syafii merapatkan kaki bukan rukun shalat maka tidak wajib hukumnya, dan selayaknya muslimin yg di Indonesia mengikuti madzhab syafii karena mayoritas muslimin indonesia bermadzhab syafii, tak selayaknya sekelompok orang memaksakan diri dengan madzhab lain ditengah masyarakat yg sudah berpegang pada madzhab syafii,
sebagaimana jika kita yg bermadzhab syafii berpindah ke negeri lain yg bermadzhab Maliki misalnya, tak selayaknya kita memaksakan diri untuk bermadzhab syafii ditengah mereka yg bermadzhab maliki.
2. kalau ragu maka sunnah sujud sahwi, jika tak sujud sahwi pun shalatnya tetap sah, namun jika yakin ia tak membaca fatihah dalam salah satu rakaatnya maka ia kehilangan satu rakaat, maka ia meneruskan satu rakaat lagi, misalnya anda di rakaat kedua, anda dalam posisi sujud kedua untuk tahiyat awal, dan anda ingat tadi pada rakaat kedua yakin tidak membaca fatihah, maka anda saat mengangkat kepala dari sujud langsung berdiri mengulang rakaat tsb.
jika hanya ragu maka boleh lanjutkan shalat dan sunnah sujud sahwi.
3. jika menjadi imam dan tak ada yg menegur karena kurang rakaat maka setelah salam ia berdiri lagi meneruskan satu rakaat, ikhtilaf ulama, sebagian mengatakan makmum terus mengikuti imam, sebagian ulama mengatakan makmum meneruskan 1 rakaat itu masing masing tanpa bermakmum pada imam lagi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=13602&lang=id#13602Wassalam,
AdminIII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.