Home Forums Forum Masalah Fiqih Berbusana muslim yang baik

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #73215904
    syarifah nur linda
    Participant

    Assalamualaikum

    Ahlan ya Habibana, yang kucintai bagaimana seorang wanita yang memakai kerudung

    bawahannya celana panjang/Levis apakah dibolehkan dalam islam. dan apakah adabnya

    dalam minum / makan sambil berdiri apakah tidak boleh, klo dalam acara ulangtahun

    makan/minumnya sambil berdiri apakah kita harus mengikuti adabnya tersebut? dan

    apakah wanita diwajibkan untuk bercadar/ berhijab apakah hukumnya. sukron ya habib

    Wassalamualaikum

    #73215915
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan dan kemuliaan Hijrah semoga selalu menerangi hari hari anda,

    saudaraku,
    setiap muslim dan muslimah mempunyai derajat iman yg berbeda beda, semakin rendah imannya maka semakin jauh ia dari mematuhi syariah, namun bisa saja seseorang mempunyai keimanan yg tinggi namun ia terjebak dg ujian berat pula hingga sulit baginya untuk mengamalkan hukum syariah.

    dan seorang wanita muslimah tidak sepantasnya menggunakan jilbab dg celana ketat, namun tentunya ini adalah batas keimanannya, dan memang perlu ditingkatkan,
    maka kita tidak bisa menghukumi wanita itu jahat misalnya, karena memang itulah kadar keimanannya, dan ia masih mempunyai iman untuk memakai jilbab dan menjaga rambutnya untuk tidak terlihat oleh masyarakat, untuk saudari kita yg seperti ini layaknya dihimbau dg lembut oleh teman2nya untuk diajak ke majelis2 taklim atau pergaulan muslimah yg telah berjilbab rapi, niscaya ia akan terbawa untuk tdk lagi menggunakan pakaian ketat dan jilbab ringkas atau paling tidak ia merasa bahwa perbuatannya itu masih perlu diperbaiki lebih lagi.

    mengenai minum dan makan sambil berdiri makruh hukumnya.

    cadar wajib hukumnya, sebagaimana QS Annur 31. namun dijelaskan adanya keringanan bagi wanita yg bekerja maka auratnya sama dengan saat shalat, yaitu boleh membuka kedua telapak tangan dan wajah.

    demikian saudaraku,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.