Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
minal aidin walfaizin mohon maaf lahir batin tuk saudaraku terhormat,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. boleh selama bukan merupakan dosa
2. pakaian yg terkena air mutanajjis menjadi najis dan tak sah dipakai shalat, namun jika ragu maka tak menjadi najis,
misalnya di toilet (maaf) ada genangan air seni, dan ada genangan air suci, lalu banyak lalat yg hinggap dikeduanya, lalu seekor lalat hinggap dibaju anda dan tampak basah, maka pakaian anda tetap suci selama belum yakin bahwa itu adalah dari najis dan bukan dari air suci, misalnya tercium baunya, atau warnanya, maka jika tidak maka pakaian itu tetap suci, walau ada kemungkinan itu adalah najis, namun dalam syariah ia tetap suci, karena najis hanya dihukumi najis jika dg keyakinan tanpa syak.
3. air musta\’mal jika sedikit maka tidak merubah air suci menjadi musta\’mal, jika banyak maka air itu menjadi musta\’mal,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam