berdoa saat sujud
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › berdoa saat sujud
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 8, 2008 at 5:12 pm #134251889afifParticipant
Assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sebelumnya saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1429H, mohon maaf karena selama ini saya selalu merepotkan habib. Semoga habib sekeluarga selalu dlm lindungan Allah swt.
Ya habiby wa murobbi ruuhy..
1. Dalam sebuah hadits disebutkan, \’\’Saat paling dekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah ketika dia sujud,karena itu perbanyaklah doa\’\’.
Yang ingin saya tanyakan,selain berdoa untuk urusan akhirat,apakah saat sujud kita juga boleh berdoa untuk urusan dunia?
2. Apakah air mutanajis juga bisa menajiskan sesuatu? Jika pakaian kita kecipratan air mutanajis apakah tetap sah jika digunakan untuk shalat?
3. Air suci yang sedikit jika kecipratan air musta\’mal apakah hukumnya menjadi musta\’mal semua? Sahkah jika digunakan untuk bersuci?
Mohon maaf karena pertanyaan saya menyita waktu habib. Jazakumullahu ahsanal jaza. Wassalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuhDecember 9, 2008 at 3:12 am #134251912Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
minal aidin walfaizin mohon maaf lahir batin tuk saudaraku terhormat,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. boleh selama bukan merupakan dosa2. pakaian yg terkena air mutanajjis menjadi najis dan tak sah dipakai shalat, namun jika ragu maka tak menjadi najis,
misalnya di toilet (maaf) ada genangan air seni, dan ada genangan air suci, lalu banyak lalat yg hinggap dikeduanya, lalu seekor lalat hinggap dibaju anda dan tampak basah, maka pakaian anda tetap suci selama belum yakin bahwa itu adalah dari najis dan bukan dari air suci, misalnya tercium baunya, atau warnanya, maka jika tidak maka pakaian itu tetap suci, walau ada kemungkinan itu adalah najis, namun dalam syariah ia tetap suci, karena najis hanya dihukumi najis jika dg keyakinan tanpa syak.
3. air musta\’mal jika sedikit maka tidak merubah air suci menjadi musta\’mal, jika banyak maka air itu menjadi musta\’mal,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.