Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
banyak bergerak dg gerakan yg bukan dari bagian shalat adalah membatalkan shalat, dan Imam syafii memberikan fatwa dg dalil dalil dan qiyas tentunya bahwa jika jika dilakukan 3X berturut turut, namun jika bergerak sekali, lalu diam lalu beberapa saat kemudian bergerak lagi, maka selama tidak berturut turut maka tidak membatalkan shalat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam