Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › berhubungan diluar nikah
- This topic has 7 replies, 4 voices, and was last updated 16 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 7, 2008 at 8:11 pm #130609737Fatih ShidqyParticipant
Ada orang bertanya kapada saya, bagaimana hukumnya ada wanita berhubungan seks diluar nikah dengan orang non Islam, sedangkan wanita tersebut mungkin mentalnya sudah keburu takut karena tidak ada yang mau menikahinya, akhirnya wanita tersebut hanya inngin menikah dengan orang non Islam tersebut,,,bagaimana tugas kita? apakah bagus kita menikahi wanita tersebut karena ingin menolong aqidah orang tersebut, dan apa yang dimaksud dengan ayat :\"Azzaaniyatu laa yankihuha Illa Zaaniyatan ……(Annur:3)
November 9, 2008 at 11:11 am #130609763FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. pernikahan dengan non muslim tak sah menurut syariah islam.2. persetubuhan mereka terhitung zina, dan anak bernasab pada ibunya bukan pada ayahnya, dan anak tidak mewarisi dari ayahnya dan ayah tak mewarisi dari anaknya, dan perwaliannya kepada hakim/qadhi.
3. semua non muslim saat ini tidak bisa dihukumi ahlulkitab, sebab mereka masih mengakui ketuhanan Isa bin Maryam setelah kedatangan Nabi Muhammad saw menjelaskan kebenaran, maka mereka yg menolak kebenaran yg dibawa sang Nabi saw mereka tidak lagi tergolong ahlulkitab
,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,Wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=12223&lang=id#12223[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. ayat tersebut sama sekali tidak merujuk kepada makna terjemahnya, ayat itu menjelaskan bahwa di zaman jahiliyah, para pezina adalah digandrungi untuk dinikahi, maka turunlah ayat pelarangan akan itu, pendapat lain adalah pendapat Ibn Abbas ra bahwa \"NIKAH\" dalam ayat itu bermakna \"JIMAK\" bahwa seorang pezina pastilah selalu berjimak dengan wanita yg pezina pula, atau musyrik. (karena wanita mukminah tak akan mau berzina dengannya. (Tafsir Imam Attabari juz 18 hal 74)maka pezina yg bertobat tentulah suci dalam pengampunannya.
2. tidak ada kepastian bahwa hal itu akan terjadi, tak ada satu nash pun yg menjelaskan seperti itu, saya kira itu hanya persangkaan belaka, karena dunia bukanlah tempat pembalasan bagi hamba Nya, hari pembalasan adalah kelak
3. tidak pula ada nash yg menjelaskan hal ini, karena anak zina hukumnya suci, dosa adalah pd ayah ibunya.
4. amalan terbaik adalah Alqur\’anulkarim, baginya untuk memperbanyak shalat malam dan istighfar, dan shalawat atas Nabi saw.
kita doakan agar ia selalu dalam hidayah dan kemuliaan.,
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=18585&lang=id#18585Wassalam,
AdminIIINovember 9, 2008 at 8:11 pm #130609788Fatih ShidqyParticipantJaza kumullah khairol jaza\’.. wa bil khusus al habib Munzir Al musawa.. saya cukup terpuaskan dengan jawaban nya… semoga MR selalu exist bisa banyak merangkul muda-mudi lebih banyak…. Amiiin,
November 11, 2008 at 6:11 am #130609812Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
niat mulia untuk menikahinya, dan menyelamatkan akidahnya adalah pahala yg agung.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
November 11, 2008 at 7:11 am #130609825sanusi burhanudinParticipantterima kasih atas jawabannya habib. mohon dia restunya
November 11, 2008 at 7:11 am #130609819sanusi burhanudinParticipantassalamualaikum wr wr
semoga habis sehat selalu sehingga tetap berdakwamaaf, habib saya menyambung. bagaimana jika wanita itu ternyata maaf dilecehkan oleh orang lain, dipaksa, dibius, atau hal lainnya tanpa kuasa dari wanita itu. kemudian ternyata diketahui wanita itu hamil. yang saya tanyakan :
1. ini bagaimana hukumnya terhadap pria yang melecehkan ?
2. kemudian untuk wanita tersebut, hal apa secara islam, yang baik untuk dilakukannya ? apa menikahi pria yang melecehkannya? ironis sekali kalo melakukan itu
3. bagaimana status dari anak yang dikandungnya ?
4. kemudian jika saya, sebagai seseorang yang dekat dengan wanita tersebut, berniat untuk menikahinya, apakah syah pernikahan ini, melihat wanita tersebut dalam kondisi hamil ? jika tidak syah, langkah2 apa yang terbaik?
5. mohon doanya bib bagi saya, atas masalah ini! saya satu tahun yang lalu pernah minta restu habib untuk jalani puasa daud, dan alhamdulillah masih jalan, tapi apa benar oranya yang berpuasa daud banyak cobaannya? mohon doanya bib, semoga puasa saya diterima dan saya mendapatkan hari kemenangan.wassalam
November 11, 2008 at 7:11 am #130609822Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. tentunya baginya dosa zina, dan ditambah dosa perbuatan dholim, baginya hukuman secara syariah jika berada pada wilayah negara islam, jika tidak pada wilayah yg dipimpin khalifah muslimin, maka tidak ada hukuman baginya, ia terkena dosa besar atas perbuatannya.2. wanita tidak terkena dosa, karena dalam keadaan didholimi, dan boleh ia menikah dengannya atau tidak menikah dg pria itu, syariah tidak melarang ataupun menganjurkan pernikahannya dg pria tsb, namun tentunya hendaknya ia berhati hati memilih calon suaminya jika telah berani berbuat keji demikian, maka apakah ia bertobat dan beriman hingga pantas dijadikan pendamping dan ayah bagi anak anaknya?
3. anak itu tidak bernasabkan pada ayahnya, ia anak suci dan tidak berdosa, namun nasabnya pada ibunya, dan jika anak itu wanita maka lelaki itu bukan walinya jika ia akan menikah kelak, dan anak itu tidak mewarisi dari lelaki itu dan tidak pula diwarisi, karena tak ada hubungan nasab secara syariah.
4. pernikahan dg wanita hamil dari sebab zina sah dalam syariah, karena ia tidak dihukumi hamil yg sah dalam syariah yaitu dari perkawinan yg sah, maka posisinya seakan akan tidak hamil, karena hamil diluar nikah, maka boleh menikahinya.
5. saudaraku, puasa daud as pernah dilarang Rasul saw untuk pemuda apalagi yg belum menikah, baiknya anda mengurangi puasa tsb, musibah musibah mungkin isyarat dari Allah swt agar anda menurunkan frekwensi puasa anda, saya pernah mengamalkan puasa Daud as, namun kemudian saya meninggalkannya karena sedikit menghambat ketajaman pemikiran, dan daya fikir menjadi kurang tanggap dan kurang bergairah mengarungi kehidupan.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
November 12, 2008 at 6:11 pm #130609862Munzir AlmusawaParticipantHayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.