Home Forums Forum Masalah Fiqih Berhukum lebih dari satu mazhab

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #77412102
    saryatno
    Participant

    [color=#0000FF][/color]
    Assalamu\’alaikum wr.wb.
    Ya habib semoga salam dan rohmat Allah selalu tercurah atasmu.
    Ya habib saya mau tanya. Bagaimana sih hukumnya bila kita menggunakan lebih dari satu mazhab dalam suatu perkara.
    Sebagai contoh dalam masalah air, Saya bermazhab syafi\’i karena tidak ada air dua kulah dan airnya musta\’mal tetapi tidak merubah sifat air (tidak berbau, tidak berubah warna dan tidak berasa) sehingga kita menggunakan mazhab maliki. Kita menggunakan air tersebut untuk wudhu atau mandi. Bagaimana hukumnya ya habib. Mohon penjelasan. terima kasih.
    Wassalamu\’alaikum wr.wb.

    #77412122
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,

    Rahmat dan Ketenangan Jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    saya rasa tidak perlu menggunakan madzhab yg berbeda, karena masing masing madzhab mempunyai pengaturan yg berbeda pula, sebagaimana contoh,
    Amir dan Zeyd berwudhu bersebelahan, lalu mereka bertemu dg seorang wanita penjual makanan dan mereka membelinya, dan keduanya bersentuhan kulit dg wanita ini,

    Ketika keduanya pulang kerumah maka keduanya sepakat untuk shalat dhuhur, Amir berwudhu karena telah bersentuhan dg wanita tadi, lalu Zeyd tetap ditempatnya,

    Amir bertanya pd zeyd : “kau tak berwudhu?”
    Zeyd menjawab : “aku bermadzhab maliki, sentuhan dg wanita tak batal”
    Maka amir tertawa dan berkata pada zeyd : “kau tadi berwudhu dg cara wudhu madzhab syafii, karena wudhu madzhab maliki adalah harus menggosok kulit, bukan hanya membasuhnya, maka wudhu mu tidak sah dalam madzhab maliki, dan telah batal dalam madzhab syafii”.

    Demikian salah satu contoh, tidak mungkin seseorang berbuat berpindah pindah madzhab seperti itu kecuali ia telah mendalami syariah sedalam dalamnya dalam keempat madzhab, butuh waktu belasan tahun untuk itu saudaraku,

    Mengenai air yg kurang dari dua kulak anda boleh menggunakannya mandi dan wudhu, tidak mesti air banyak, caranya mudah saja, jaga jangan sampai air bekas wudhu kembali tumpah ke ember, maka bila tercurah sedikit maka hal itu dimaafkan, ada pendapat ulama yg mengatakan bila tak sengaja maka tidak musta’mal, kecuali bila banyak.

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu.

    wallahu a\’lam

    #77412140
    Qodriansyah
    Participant

    Assalamu\’alaikum wr.wb.

    Ya habibana semoga salam dan rahmat Allah selalu tercurah atas Habib dan seluruh keuarga.
    Ya habib saya ingin bertanya.
    Apakah pernah Al-Imaam Syafi\’i membuat suatu statement bahwa :
    dia berijtihad dalam suatu ibadah tetapi dia tetap beribadah sebagaimana yang dicontokan Rasulullah S.A.W
    seperti contoh Imam Syafi\’i menyetujui jumlah raka\’at sholat tarawih ada 23 Raka\’at
    akan tetapi Al-Imam Syafi\’i shalat dengan 11 Rakaat.

    Atas perhatian dan Jawaban Habib saya ucapkan terima kasih.

    Wassalamu\’alaikum wr.wb.

    #77412192
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,

    Kebahagiaan dan Kesejukan rohani semoga selalu menghiasi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    bisa saja Imam Imam seperti Imam syafii atau lainnya menyetujui sesuatu hal namun mengamalkan yg lainnya, namun tentunya mereka menjelaskan, misalnya : saya menyetujui a, namun saya pribadi lebih cenderung mengamalkan b.

    namun Imam Syafii tak melakukan tarawih 11 rakaat, mungkin maksud anda hanya contoh saja.

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.