Home › Forums › Forum Masalah Umum › bermain alat musik
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Fauzan.
-
AuthorPosts
-
July 6, 2008 at 8:07 pm #112835514reza fauzaniParticipant
assalamualaikum Ya Habib.
semoga keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan selalu tercurahkan dari Allah swt untuk anda.saya ingin bertanya, ada beberapa buku yang saya baca tapi saya lupa judulnya, mengatakan bahwa hukum bermain alat musik yang berlobang dan bertali (gitar) tidak diperbolehkan. sedangkan saya sangat menggemari alat musik tersebut.
mohon penjelasan dari habib, dan smoga saya dapat memahaminya.
terimakasih.
July 6, 2008 at 10:07 pm #112835518FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Saudaraku yg kumuliakan,
semua alat petik telah diharamkan oleh seluruh madzhab, namun ada beberapa ulama yg memperbolehkannya jika lagu lagunya tidak membawa kita lupa dari Allah, yaitu jika lagu lagunya membuat kita asyik dan khusyu pada ALlah, atau bahkan hingga meneteskan airmata haru pada Allah swt.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=10800&lang=id#10800[quote]saudaraku yg kumuliakan,
mengenai musik itu, saya ringkaskan saja, bahwa hukum musik itu terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dg syair yg diucapkannya.I. hukum alat musik terbagi tiga :
1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar (seruling yg ada ditengahnya perut yg menggembung).
2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.II. syair yg diucapkannya.
bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya dengan alat musik apapun,bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik lainnya, dan halal bila dengan hadroh.
mengenai Gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena alat musik petik. namun ada yg menghalalkannya walau sebagian kecil
selain gitar dan mizmar, seperti Organ, dlsb ikhtilaf para fuqaha dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan,
sebagian mengharamkan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,Wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=632&lang=id#632Wassalam,
AdminIII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.