Home Forums Forum Masalah Fiqih Bermakmum Pada Masbuk

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #129321976
    Hendra Fakhrurrozy
    Participant

    Assalamu\’alaikumwarahmatullah wabarakatuh,

    Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan kesehatan zahir dan bathin kepada Habibana.

    Habibana yang nanda cintai,

    Ijinkan kembali ananda meminta penjelasan Habibana mengenai persoalan berikut ini;

    1. Bagaimanakah hukumnya seseorang yang bermakmum kepada seorang yang masbuk yang mana masing-masing dari orang tersebut sama-sama melaksanakan sholat fardhu?

    2. Bagaimana seharusnya tindakan masbuk tersebut ketika mengetahui ada yang hendak bermakmum dengannya?

    Demikian dari ananda ya Habibana. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kebaikan yang berlimpah dalam setiap tarikan dan hembusan nafas Habibana dimanapun..amin.

    Wassalamu\’alaikum warahmatullah wabarakatuh,

    Salam takdhim,

    Alfaqir

    #129322009
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam earahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    1. Bagaimanakah hukumnya seseorang yang bermakmum kepada seorang yang masbuk yang mana masing-masing dari orang tersebut sama-sama melaksanakan sholat fardhu?
    [quote]3. bermakmum pada masbuq diperbolehkan, demikian dalam madzhab syafii, mengenai bermakmum shalat fardhu pada yg shalat sunnah tetap sah jika ia tidak tahu, jika ia tahu maka sebagian ulama mengatakannya tidak sah jamaahnya, namun ada yg mengatakan ia mendapat pahala jamaah.[/quote]
    berikut linknya;
    http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=16752&lang=id#16752

    2. Bagaimana seharusnya tindakan masbuk tersebut ketika mengetahui ada yang hendak bermakmum dengannya?
    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan Rahmat Nya semoga selalu tercurah pada ahari hari anda,

    saudaraku, semua yg anda katakan benar dan memang demikianlah cara yg benar, dan bergerak untuk mundur / meratakan shaf tidak membatalkan shalat karena kurang dari dua gerakan, bila dibutuhkan tiga gerakan atau lebih maka bergeraklah dua gerakan lalu berhenti beberapa saat lalu meneruskannya, karena yg membatalkan shalat adalah 3 gerakan berturut turut (dari gerakan yg bukan anggota shalat, spt ruku,sujud dll).

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=2525&lang=id#2525

    Wassalam,
    AdminIII

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.