Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Bermakmum Pada Masbuk
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 1 month ago by Fauzan.
-
AuthorPosts
-
October 21, 2008 at 4:10 pm #129321976Hendra FakhrurrozyParticipant
Assalamu\’alaikumwarahmatullah wabarakatuh,
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan kesehatan zahir dan bathin kepada Habibana.
Habibana yang nanda cintai,
Ijinkan kembali ananda meminta penjelasan Habibana mengenai persoalan berikut ini;
1. Bagaimanakah hukumnya seseorang yang bermakmum kepada seorang yang masbuk yang mana masing-masing dari orang tersebut sama-sama melaksanakan sholat fardhu?
2. Bagaimana seharusnya tindakan masbuk tersebut ketika mengetahui ada yang hendak bermakmum dengannya?
Demikian dari ananda ya Habibana. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kebaikan yang berlimpah dalam setiap tarikan dan hembusan nafas Habibana dimanapun..amin.
Wassalamu\’alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Salam takdhim,
Alfaqir
October 23, 2008 at 6:10 pm #129322009FauzanParticipantAlaikumsalam earahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
1. Bagaimanakah hukumnya seseorang yang bermakmum kepada seorang yang masbuk yang mana masing-masing dari orang tersebut sama-sama melaksanakan sholat fardhu?
[quote]3. bermakmum pada masbuq diperbolehkan, demikian dalam madzhab syafii, mengenai bermakmum shalat fardhu pada yg shalat sunnah tetap sah jika ia tidak tahu, jika ia tahu maka sebagian ulama mengatakannya tidak sah jamaahnya, namun ada yg mengatakan ia mendapat pahala jamaah.[/quote]
berikut linknya;
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=16752&lang=id#167522. Bagaimana seharusnya tindakan masbuk tersebut ketika mengetahui ada yang hendak bermakmum dengannya?
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Limpahan Rahmat Nya semoga selalu tercurah pada ahari hari anda,
saudaraku, semua yg anda katakan benar dan memang demikianlah cara yg benar, dan bergerak untuk mundur / meratakan shaf tidak membatalkan shalat karena kurang dari dua gerakan, bila dibutuhkan tiga gerakan atau lebih maka bergeraklah dua gerakan lalu berhenti beberapa saat lalu meneruskannya, karena yg membatalkan shalat adalah 3 gerakan berturut turut (dari gerakan yg bukan anggota shalat, spt ruku,sujud dll).
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=2525&lang=id#2525Wassalam,
AdminIII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.