Home Forums Forum Masalah Fiqih Bermakmum

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #106023674
    Hikmat Fauzi
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr. Wb….. Habib yang saya cintai, saya ingin lebih jelas mengenai bermakmum kepada imam yang tidak bermadhab (seperti jamaah LDII, saya pernah bertanya kepada mereka tentang madhab mereka, dan mereka menjawab tidak memegang madhab).
    Kata guru saya (mungkin habib juga kenal beliau, yaitu pemimpin pondok pesantren Asyifa walmahmuudiyyah di Sumedang bapak KH Muhyiddin AQ, MA) lebih baik munfarid.
    Jika saya munfarid tetapi ikut dalam shaf mereka dan mengikuti gerakan mereka karena menghargai, apakah solat saya mendapatkan pahala berjamaah ?.
    Bagaimana jika imam tersebut membaca surat yang panjang sementara saya (karena munfarid) membaca surat yang pendek, apakah saya harus menunggu gerakan mereka ?
    Terimakasih atas kesediaan habib untuk menjelaskan pertanyaan saya.

    Wasalam
    Hikmat fauzi

    #106023683
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kedermawanan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dengan kesejahteraan

    saudaraku yg kumuliakan,
    dalam madzhab syafii sah shalat dibelakang semua orang selama ia muslim, dan tidak berbuat hal yg membatalkan shalat, karena didalam syarat sah imam tak disebutkan harus bermadzhab.

    namun tentunya lebih afdhal mencari imam lain, jika anda syak menghindarlah mencari imam lain, atau menunggu selesai shalat lalu membuat jamaah baru dengan imam lain

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.