Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
berpacaran tidak ada dalam hukum islam, namun selama berhubungan dg wanita non muhrim asalkan tidak bertentangan dg adab kesopanan syariah kita maka boleh boleh saja, berkirim surat, bertamu, berkirim hadiah, sms, email, telepon, hal itu boleh saja,
karena dimasa Rasul saw pun para sahabat berhubungan dg wanita yg bukan muhrimnya, ada wanita yg berdagang, tentunya pembelinya pun ada yg lelaki bukan muhrimnya.
dan setelah Rasul saw wafat, maka para sahabat berdatangan banyak kepada istri istri Rasul saw, membawakan hadiah, bertanya, bertamu, dll.
maka selama tidak bertentangan dg norma syariah, maka syariah tidak melarangnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam