Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › Berpuasa Untuk Orang Tua
- This topic has 5 replies, 4 voices, and was last updated 17 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 12, 2007 at 10:09 am #80782873Kukuh HargiantoParticipant
Assalamu\’alaikum Wr Wb Habib,
Marhaban Yaa Ramadhan, Mohon maaf lahir dan bathin, semoga kita semua dapat memperoleh rizki, berkah, rahmat dan hidayah dari Allah SWT pada bulan Ramadhan yang mulia.
Ayah kami (wafat 16 Juli 2007), sebelum beliau wafat memang kesehatannya tidak baik (terkena lever, diabetes, gangguan lambung dll) sehingga sudah beberapa tahun tidak pernah berpuasa Ramadhan.
Setelah Idul Fitri 1427 H lalu, setelah selesai melaksanakan Puasa Syawal, kami kembali berpuasa Senin-Kamis dan pada saat itu kami meniatkan untuk menggantikan Puasa Ramadhan yang belum sempat dilaksanakan oleh Ayah kami. Dan Puasa kami tersebut kami hentikan pada saat Ayah kami wafat (bertepatan dengan kami berpuasa pada hari Senin untuk beliau). Apakah Puasa yang kami lakukan untuk Ayah kami tersebut diperbolehkan sesuai Syariat Islam ? Apakah setelah Ayah kami wafat, kami masih dapat berpuasa untuk menggantikan puasa yang tidak sempat dilaksanakan Ayah kami ?
Terima kasih sebelumnya atas jawaban Habib. Tidak lupa kami sekeluarga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi Habib & keluarga dan seluruh Majelis Rasulullah SAW & pencintanya serta seluruhnya umat muslim.
Wassalamu\’alaikum Wr Wb.
Kukuh Hargianto
September 13, 2007 at 4:09 pm #80782929Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
tepat, anda berpuasalah tuk ayah anda setelah beliau wafat, sebagaimana sabda Nabi saw : \"Barangsiapa yg wafat dan masih meninggalkan hutang puasa, maka berpuasalah untuknya para walinya\" (Shahih Bukhari). bahkan berkata Imam Bukhari jika seandainya seorang wafat dan meninggalkan hutang puasa 30 hari, lalu dipuasakan oleh 30 orang misalnya maka sah.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
September 14, 2007 at 11:09 am #80782970fuady abdullahParticipantAssalamualaikum war wab
Alhamdulillah washsholaatu wassalamu \’alaa rosuulillah saw wa\’alaa aalihii washohbihii wa atbaa\’ihii ajma\’iin.Mohon maaf sekali saya ikut patung ngomong ya bib.
Perihal orang yang sakit alladzii laa yurjaa bari uhuu (sakit yg sudah tak ada harapan sembuh) hukumnya sama dengan hukmi almusinni alladii laa yaqdiru \’ala ashshoumi/orang tua yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.Dalam hal ini orang tua si penanya diatas (yang sakit komplikasi )sudah tidak ada kewajiban berpuasa,tapi wajib menggantinya dengan membayar fidyah yang 1 harinya 1 mud untuk faqir/miskin.
Karena tidak wajib berpuasa,maka tidak wajib pula keluarga/kerabat mengqodhonya.Dalilnya hadits shohih bukhori no 4235 Dari \"atho bahwa beliau mendengar Ibnu abbas ra membaca ayat alqur\’an \"wa \’alalladziina YUTHOWWAQUUNAHUU fidyatun tho\’aamu miskin\".(QS Albaqarah 184).Dalam ayat itu ada kata YUTHOWWAQUUNAHUU yang merupakan salah satu bentuk bacaan qiroat sab\’ah.Dalam qiroat hafs biasa kita ucapkan dengan YUTHIIQUUNAHUU.
Menurut Ibnu Abbas ayat diatas dengan kalimat YUTHOWWAQUUNAHUU adalah laisat bi mansukhoh atau tidak mansukh dan tetap berlaku.Menurut beliau YUTHOWWAQUUNAHUU itu adalah asysyaekhul kabiir wal mar\’atul kabiiroh atau kakek2 dan nenek2 yang tidak kuat berpuasa maka kewajibannya adalah membayar fidyah setiap harinya kepada fakir miskin.
Dalam kitab Al Fiqh al manhajy \’alaa madzhabi al imam asysyafi\’i dinyatakan bahwa hukum orang sakit yang tidak ada harapan sembuhnya sama dengan hukumnya orang tua yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.Jadi tidak ada kewajiban puasa juga tidak ada kewajiban mengqodhonya bagi keluarga/kerabatnya.Yang diwajibkan adalah membayar fidyah.
Adapun hadits bukhori no 1851 dan muslim no 1147 dari \’Aisyah ra bahwa Rosulullah saw bersabda :\"Barang siapa yang meninggal dan punya tanggungan utang puasa maka yang berpuasa adalah walinya\".
Kemudian hadits lain dari bukhori no 1852 dan muslim no 1148 dari Ibnu abbas ra bahwa ada seorang laki2 datang kepada rosulullah saw dan bertanya ;\"Ya rosulallah ibu saya telah meninggal dan beliau punya tanggungan utang puasa.Bolehkah saya mengqodhonya?\".jawab nabi saw :\"boleh..hutang kepada Allah lebih berhak untuk diqodho\".
2 hadits diatas bersifat umum apakah lantaran sakit ataukah tidak yang meninggal tersebut.dan dari hadits2 tadi shohih tapi tidak shorih/jelas kewajiban untuk mengqodhonya bagi keluarga simayyit.
Dalam sebuah hadits riwayat attirmidzi no 817 dari Ibnu Umar ra bahwa barang siapa yang meninggal dunia dan dia punya tanggungan hutang puasa maka bayarlah untuk setiap harinya memberi makan orang miskin.
KESIMPULAN jawaban buat penanya diatas.
Bagi anda dan keluarga tidak ada KEWAJIBAN mengqodho puasa ayahanda.karena saat beliau tidak puasa2 itu dalam kondisi yang memang tidak diwajibkan berpuasa.Hanya saja DIPERBOLEHKAN mengqodhonya insya Allah karena melihat keumuman hadits rosulullah saw diatas.Penanya mengatakan bahwa saat ayahnya masih hidup sudah berpuasa dengan niat mempuasakan/mengqodho puasa ayahnya yang sedang sakit.Ini tentu saja tidak sesuai dengan hadits nabi saw dan sababu wuruud alhaditsnya.Karena yang diperbolehkan diqodhokan itu orangnya sudah meninggal.
Ukuran fidyah yang 1 mud sekitar 675 gram,ada yang mengatakan 600 gram atau 0,688 litter atau 3/4 kg beras/atau makanan pokok diwilayah tertentu.
Habib mundzir…ana mohon maaf sekali ya bib.Tolong ana dikoreksi kalau ada yang keliru.mohon maaf sebanyak-banyaknya bib…
Wassalam
Ibnu AbdullahSeptember 14, 2007 at 11:09 pm #80782995Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.
mengenai maradhun Laa Yurjaa Buruu\’ahu ini (penyakit yg sudah tak mungkin sembuh) mestilah dengan kesaksian ahli kesehatan, dan menurut hemat saya bahwa penyakit Liver masih bisa sembuh, demikian pula ginjal dan lambung, hal ini tak bisa diklasifikasikan sebagai sakit yg tak bisa sembuh lagi, terkecuali ada kesaksian dari ahli kesehatan yg sudah memastikan bahwa beliau tak mungkin sembuh lagi,
misalnya asma kronis, penyakit ini sudah diakui bahwa ia tak akan bisa sembuh karena bukan merupakan penyakit, namun memang cacat dari lahir pada saluran nafas yg sangat alergi thd sesuatu, walaupun masa kambuhnya bisa datang dan pergi, namun ia tak akan pernah bisa disembuhkan seumur hidup,
demikian pula penyakit2 yg tak bisa disembuhkan lagi, dan merupakan hal yg juga menjatuhkan kewajiban puasa adalah pikun, atau sudah sangat tua hingga tak mampu lagi berpuasa, ini sebenarnya dapat dikelompokkan dengan sakit yg tak diharapkan bisa sembuh lagi, karena pikun itu tak akan bisa sembuh, ia adalah penyakit yg menemani hinga kematian,
namun selama masih mampu, atau sakitnya masih diharapkan kesembuhannya maka wajib baginya Qadha puasa jika sembuh, dan jika wafat masih belum sempat meng Qadhanya maka hutang itu turun pada keluarganya.
wallahu a\’lam
September 20, 2007 at 4:09 am #80783196firmansyahParticipantasslmualaikum……… wahai guruku yang kumuliakan
smga rahmat Allah slalu tercurah atasmu dan keluarga serta jama\’ah majlis rasullulahya habib munzir bagaimana seandainya orangtua(ayah atau ibu)meninggalkan puasa itu tanpa uzur apakah kita selaku ahlinya di perbolehkan mengqodhonya
mohon penjelasannya syukron kasir………………
ya habib ana mohon doa supaya hasil maksud hajat ana
wasalam………..September 20, 2007 at 6:09 am #80783204Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahasia cahaya kesucian ruku’ dan sujud dimalam malam ramadhan semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,saudaraku yg kumuliakan,
betul, boleh anda meng Qadha nya, sebagaimana sabda nabi saw : \"barangsiapa yg wafat dan atasnya hutang puasa maka berpuasa untuknya walinya\" (Shahih Bukhari)maka tak dibedakan apakah ada udzur atau tidak, dan Qadha nya ini boleh pula oleh orang lain yg bukan keluarganya jika seizin walinya, atau dibayar oleh walinya, sebagaimana haji pun demikian, boleh membayar orang lain untuk berhaji menggantikan orang tuanya yg udzur atau dirinya.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu alam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.