Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Kasih sayang dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Bersalaman dengan wanita yg bukan muhrim kita tentunya tak dibenarkan dalam syariah, namun kita melihatlah keadaan, seandainya memang hal itu tak bisa dinetralisir dan tak mungkin dihindari, maksud saya adalah tak mungkin kita menghindarinya dengan cara bersalaman dari jauh tanpa bersentuhan, kita sudah berusaha menjaga jarak atau mencari cara untuk tak bersalaman, namun terjebak keadaan dan mereka sudah menyodorkan tangan, berusahalah salaman tanpa bersentuhan, namun bila tak memungkinkan untuk menghindar lagi maka hal itu menjadi udzur syar’i.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, saya menjawab pertanyaan anda dari Sorong, Irian jaya, doakan selamat,
Wassalam