Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › bersandal ketika wudhu
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 20, 2007 at 5:01 am #73225267SaqqafParticipant
Assalamu\’alaikum warahamtullahi wabarakatuh
Semoga Rahmat Allah selalu tercurah kepada orang-orang yang mencintai ajaran kekasihnya Nabiallah Muhammad SAW, wabil khusus habib Mundzir….
Bib, ana ingin bertanya lagi :-) (bertanya terus nih) Begini bib, kalau saya seumpama berwudhu dikamar mandi, manakah lebih afdhal menggunakan sandal atau tidak ? karena saya pernah mendengar dan membaca bahwa ada yang menyarankan (ana rpibadi lebih cenderung untuk menggunakannya). Yang bilang jangan menggunakannya karena khawatir najis akan terbawa-bawa oleh sandal tersebut akhirnya mengotori ruangan lain.. Sedangkan menggunakannya dengan pandangan bahwa agar kalau setalah kita bersuci, tidak akan terkena ceceran najis yang mungkin ada dikamar mandi..Kedua alasan ini, menurut hemat saya benar bib, tapi saya kemudian teringat salah seorang ulama berkata jangan semata-mata ikuti guru, tapi bertanyalah tentang dasarnya. Begitulah bib, ana tidak berani untuk memilih mana dari 2 tersebut yang lebih afdhal.. Mohon Habib bisa bantu ana, karena Habib rujukan yang paling dekat dengan saya secara lahiriah ataupun dihati.
Jazakallahu ya Habib
Wassalamu\’alaikumJanuary 21, 2007 at 3:01 am #73225272Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam salam warahmatullah wabarakatuh,
saudaraku yg kumuliakan,
sunnah menggunakan sandal ke kakus, dan Rasul saw tak pernah bertelanjang kaki bila ke kakus, demikian pula sunnah menggunakan tutup kepala saat ke kakus. demikian dijelaskan dibanyak riwayat tsiqah dan juga dijelaskan dalam Bidayatul Hidayah.
mengenai kerisauan najis akan terbawa keluar toilet maka boleh kita singkirkan, karena \"risau\" (syak/ragu) dalam najasah hukumnya thohir (suci) terkecuali kita jelas jelas melihatnya.
contoh lain
misalnya ada banyak lalat didalam toilet, dan di toilet itu ada air suci dan air najis, lalat diantaranya bertebaran dikeduanya, lalu ada lalat yg menempel pada anda dan ia basah.anda tetap suci sampai menemukan sifat najis pada tubuh anda, berupa bau, warna atau lainnya.
oleh sbb itu kerisauan terbawanya najis keluar toilet oleh sandara, terhapus dg hukum thaharah.
tapi bila anda ingin lebih nyaman, maka sediakan sandal khusus untuk toilet.
demikian saudaraku,
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.