Home Forums Forum Masalah Fiqih bersandal ketika wudhu

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #73225267
    Saqqaf
    Participant

    Assalamu\’alaikum warahamtullahi wabarakatuh

    Semoga Rahmat Allah selalu tercurah kepada orang-orang yang mencintai ajaran kekasihnya Nabiallah Muhammad SAW, wabil khusus habib Mundzir….
    Bib, ana ingin bertanya lagi :-) (bertanya terus nih) Begini bib, kalau saya seumpama berwudhu dikamar mandi, manakah lebih afdhal menggunakan sandal atau tidak ? karena saya pernah mendengar dan membaca bahwa ada yang menyarankan (ana rpibadi lebih cenderung untuk menggunakannya). Yang bilang jangan menggunakannya karena khawatir najis akan terbawa-bawa oleh sandal tersebut akhirnya mengotori ruangan lain.. Sedangkan menggunakannya dengan pandangan bahwa agar kalau setalah kita bersuci, tidak akan terkena ceceran najis yang mungkin ada dikamar mandi..

    Kedua alasan ini, menurut hemat saya benar bib, tapi saya kemudian teringat salah seorang ulama berkata jangan semata-mata ikuti guru, tapi bertanyalah tentang dasarnya. Begitulah bib, ana tidak berani untuk memilih mana dari 2 tersebut yang lebih afdhal.. Mohon Habib bisa bantu ana, karena Habib rujukan yang paling dekat dengan saya secara lahiriah ataupun dihati.

    Jazakallahu ya Habib
    Wassalamu\’alaikum

    #73225272
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam salam warahmatullah wabarakatuh,

    saudaraku yg kumuliakan,

    sunnah menggunakan sandal ke kakus, dan Rasul saw tak pernah bertelanjang kaki bila ke kakus, demikian pula sunnah menggunakan tutup kepala saat ke kakus. demikian dijelaskan dibanyak riwayat tsiqah dan juga dijelaskan dalam Bidayatul Hidayah.

    mengenai kerisauan najis akan terbawa keluar toilet maka boleh kita singkirkan, karena \"risau\" (syak/ragu) dalam najasah hukumnya thohir (suci) terkecuali kita jelas jelas melihatnya.

    contoh lain
    misalnya ada banyak lalat didalam toilet, dan di toilet itu ada air suci dan air najis, lalat diantaranya bertebaran dikeduanya, lalu ada lalat yg menempel pada anda dan ia basah.

    anda tetap suci sampai menemukan sifat najis pada tubuh anda, berupa bau, warna atau lainnya.

    oleh sbb itu kerisauan terbawanya najis keluar toilet oleh sandara, terhapus dg hukum thaharah.

    tapi bila anda ingin lebih nyaman, maka sediakan sandal khusus untuk toilet.

    demikian saudaraku,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.