Home Forums Forum Masalah Fiqih bersentuhan dengan istri apakah membatalkan wudhu

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #108895770

    Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Ya Habib ane mau bertanya masalah fiqh yang berkaitan dengan wudhu,

    ya habib ane kan sering sholat jamaah dengan istri di rumah, setelah salam dan doa istri ane selalu cium tangan sama ane atau sebelum sholat terkadang sering bersentuhan kulit. apakah dapat membatalkan wudhu ane dan istri ? selanjutnya ya habib apakah ada perbedaan antara muhrim dengan mahrom ? sebab banyak orang mengatakan kalau bukan istri disebut bukan muhrimnya atau mahromnya. ataukah memang keduanya sama ya habib ?

    syukran katsiran atas penjelasannya, semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan ilmu kepada antum ya habib.

    Wassalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Hazami

    #108895778
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    bersentuhan dengan istri membatalkan wudhu, demikian dalam madzhab syafii, jika memang dikehendaki dan mesti bersalaman maka baiknya anda memakai kaus tangan tipis, atau selesaikan semua shalat ba\’diyah dan dzikir anda terlebih dahulu,

    namun memang tak disunnahkan istri mencium tangan suami dalam waktu yg kerap, hal itu tak dilakukan oleh Rasul saw, mengenai Mahrom dan Muhrim adalah istilah yg sama untuk lawan jenis yg haram dinikahi oleh kita.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.