Home Forums Forum Masalah Fiqih Bersentuhan dgn Jin Batal Wudhu???

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #75142682
    Aqmar
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr. Wb

    Ya Habiby, semoga Habiby berserta keluarga selalu dlam lindungan & kelembutan-Nya.

    Habiby, ada beberapa hal yg ingin si faqir tanyakan kepada Habiby.

    1. Apakah benar jika bersentuhan dengan Jin, wudhu kita batal?
    2. Apakah benar kita boleh menikah dengan bangsa Jin, jika boleh adakah persyaratan2nya?
    3. Atas dasar apakah sebagian para Ulama berpendapat kedua hal diatas?

    Ya Habiby, syukron katsir, jazakumullah khairon katsiro.

    Wassalamu\’alaikum Wr.Wb

    #75142696
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limapahan maghfirah dan rahmat Nya set semoga selalu tercurah pada anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    singkat saja :
    1. yg membatalkan wudhu adalah 4 hal, yaitu menyentuh qubul atau dubur manusia dengan telapak tangan. (bukan hewan, jin atau lainnya), lalu keluarnya segala apapun dari Qubul dan dubur selain air maniy, bersentuhan dua manusia dewasa yg berlawanan jenis selain muhrim, dengan tanpa kain penghalang, tidur dengan tidak dalam posisi duduk sempurna juga termasuk hilang akal seperti pingsan, gila atau lainnya.

    selain hal diatas tak membatalkan wudhu.

    2. ada pendapat ulama yg menyatakan demikian, namun pembahasannya panjang lebar dan saya sudah banyak lupa, bisa saya merujuknya kembali dari beberapa sumber namun sungguh akhir akhir ini saya sangat sibuk maka belum sempat memberikan keterangan yg akurat.

    3. sebab bangsa jin juga ummat Muhammad saw, mereka ada yg beriman ada yg kufur, ada yg shalih ada yg fasiq, mereka dibebani syariat pula, mereka bukan hewan yg hanya memiliki naluri, bukan pula malaikat yg tak memiliki nafsu, mereka menerima Alqur\’an sebagai kitabullah, mereka mempunyai hukum syariah, merekapun ada yg pria dan wanita, mereka makan dari bekas bekas makanan manusia, demikian dijelaskan dalam shahih muslim, oleh sebab itu tentunya para ulama mempunyai dasar dasar jelas dan landasan yg tsiqah dalam fatwanya.

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.