bersentuhan tidak sengaja setelah berwudhu
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › bersentuhan tidak sengaja setelah berwudhu
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 10 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
February 2, 2010 at 8:02 pm #180857823Dwi NurhidayatiMember
Assalamualikum wr.wb.
Guru Mulia ku, ada pertanyaan yang selama ini saya ingin tanyakan… Yaitu:
Apa Hukumnya Kalau Kita seleai berwudhu kemudian salah satu teman kita menyentuh kulit kita secara tidak sengaja?Apakah tetap batal wudhunya dan harus mengulang wudhu tsb..
Mohon arahannya bib,karena memang mungkin saya masih belum tahu banyak tentang hukum tsb dan banyak juga teman saya yang menganggap bahwa wudhu nya tidak batal,Apakah benar?..
Terima kasih, Semoga Habib selalu diberi kesehatan oleh Allah swt, dan kita masih bisa terus mengumandangkan Shalawat untuk Nabi Besar Kita Muhammad Saw..AmienFebruary 3, 2010 at 4:02 pm #180857826Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
bersentuhan dg non muhrim membatalkan wudhu, demikian dalam madzhab kita, keccuali dalam madzhab lain ada yg berpendapat jika tidak disengaja maka tidak batal, namun pendapat yg paling shahih menurut Imam Bukhari bahwa pendapat madzhab syafi.Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.