Home Forums Forum Masalah Fiqih bersentuhan tidak sengaja setelah berwudhu

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #180857823

    Assalamualikum wr.wb.
    Guru Mulia ku, ada pertanyaan yang selama ini saya ingin tanyakan… Yaitu:
    Apa Hukumnya Kalau Kita seleai berwudhu kemudian salah satu teman kita menyentuh kulit kita secara tidak sengaja?Apakah tetap batal wudhunya dan harus mengulang wudhu tsb..
    Mohon arahannya bib,karena memang mungkin saya masih belum tahu banyak tentang hukum tsb dan banyak juga teman saya yang menganggap bahwa wudhu nya tidak batal,Apakah benar?..
    Terima kasih, Semoga Habib selalu diberi kesehatan oleh Allah swt, dan kita masih bisa terus mengumandangkan Shalawat untuk Nabi Besar Kita Muhammad Saw..Amien

    #180857826
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudariku yg kumuliakan,
    bersentuhan dg non muhrim membatalkan wudhu, demikian dalam madzhab kita, keccuali dalam madzhab lain ada yg berpendapat jika tidak disengaja maka tidak batal, namun pendapat yg paling shahih menurut Imam Bukhari bahwa pendapat madzhab syafi.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.