Home Forums Forum Masalah Umum bersetubuh dengan istri di siang hari di bln puasa

Viewing 7 posts - 1 through 7 (of 7 total)
  • Author
    Posts
  • #81188947
    sigit
    Participant

    assalamu\’alaikum Wr.Wb
    habib munjir yg saya hormati dan saya cintai
    saya mau nanya bagaimana jika seseorang berhubungan badan dng istrinya disiang hari di bln puasa?menurut yg saya dengar hukuman harus membayar puasa selama 2 bulan berturut-turut klo tidak kuat puasa selama 2 bulan boleh di ganti dengan membayar fidyah.klo membayar fidyah itu berapa takarannya dan bagaimana cara atau aturannya??

    sebelumnya saya ucapkan banyak-banyak terimakasih

    wassalamu\’alaikum.Wr.Wb

    #81188974
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.

    Saudaraku yg kumuliakan,
    yaitu memberi makan 60 orang miskin, dengan hidangan yg wajar, jadi yg dimaksud dalam hal ini bukan hanya beras saja, tapi sepiring nasi dengan lauknya, untuk 60 orang,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

    #81189034
    Kabut
    Participant

    Assalamualaikum ya habibana, terkait dengan pertanyaan di atas, apakah yang terkena kaffarat itu hanya laki-laki saja(wanita tidak)? Jika benar demikian apa alasannya? Kan jima\’ itu aktifitas \"bersama\"?! Terima kasih untuk jawaban habibana. Wassalamualaikum..

    #81189037
    sigit
    Participant

    assalamu\’alaikum ya habib

    saya mau nanya lg nih,kapan dan bagaimana cara memberikan 60 makanan kepada 60 orang miskin?apakah sekaligus 1 hari atau selama 60 hari?
    demikian pertanyaan saya terima kasih

    wassalamu\’alaikum……

    #81189117
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    hanya pria saja yg meng Qadha nya, karena yg membuat wajib melakukan Qadha puasa 2 bulan berturut turut itu adalah bersetubuhnya pria dan wanita dalam keadaan puasa, bersetubuh dalam syariah adalah masuknya hasyafah (kepala dzakar alat kelamin pria) pada alat kelamin wanita.

    jika bersentuhan kedua alat kelamin belum disebut jimak, yg disebut Jimak adalah terbenamnya hasyafah pada alat kelamin wanita, sedangkan puasa wanita telah batal jika alat kelamin pria sedikit memasuki alat kelamin wanita, karena masuknya sesuatu ke Jauf membatalkan puasa, dan Jauf adalah antara pangkal dada (bawah leher) hingga alat kelamn, yaitu badan jika tanpa tangan, kaki dan kepala, nah.. itulah yg disebut Jauf,

    maka puasa kaum wanita telah batal karena alat kelamin pria sedikit masuk ke alat kelaminnya, dan pria belum batal puasanya kecuali setelah terbenamnya hasyafahnya kepada alat kelamin wanita.

    maka sang wanita sudah batal puasanya, baru berjimak, dan orang yg batal puasanya lalu berjimak maka tidak wajib Qadha 2 bulan berturut turut atau memberi makan 60 orang miskin, karena yg diwajibkan itu adalah bagi yg berpuasa,

    maka dalam keadaan apapun kaum wanita tak terkena hukum tsb, karena ia sudah batal puasanya lebih dulu sebelum berjimak.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #81189137
    Kabut
    Participant

    Jazaakumullaahu khairal jazaa\’ atas jawaban antum yang sangat jelas itu yaa habiibanaa, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat buat ana khususnya dan muslimiin umumnya. Amien.. Wassalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh

    #81189196
    Munzir Almusawa
    Participant

    Hayyakumullah… Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt.

Viewing 7 posts - 1 through 7 (of 7 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.