Home › Forums › Forum Masalah Umum › bersetubuh dengan istri di siang hari di bln puasa
- This topic has 6 replies, 3 voices, and was last updated 16 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 17, 2007 at 9:09 am #81188947sigitParticipant
assalamu\’alaikum Wr.Wb
habib munjir yg saya hormati dan saya cintai
saya mau nanya bagaimana jika seseorang berhubungan badan dng istrinya disiang hari di bln puasa?menurut yg saya dengar hukuman harus membayar puasa selama 2 bulan berturut-turut klo tidak kuat puasa selama 2 bulan boleh di ganti dengan membayar fidyah.klo membayar fidyah itu berapa takarannya dan bagaimana cara atau aturannya??sebelumnya saya ucapkan banyak-banyak terimakasih
wassalamu\’alaikum.Wr.Wb
September 17, 2007 at 3:09 pm #81188974Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
yaitu memberi makan 60 orang miskin, dengan hidangan yg wajar, jadi yg dimaksud dalam hal ini bukan hanya beras saja, tapi sepiring nasi dengan lauknya, untuk 60 orang,Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
September 19, 2007 at 8:09 am #81189034KabutParticipantAssalamualaikum ya habibana, terkait dengan pertanyaan di atas, apakah yang terkena kaffarat itu hanya laki-laki saja(wanita tidak)? Jika benar demikian apa alasannya? Kan jima\’ itu aktifitas \"bersama\"?! Terima kasih untuk jawaban habibana. Wassalamualaikum..
September 19, 2007 at 10:09 am #81189037sigitParticipantassalamu\’alaikum ya habib
saya mau nanya lg nih,kapan dan bagaimana cara memberikan 60 makanan kepada 60 orang miskin?apakah sekaligus 1 hari atau selama 60 hari?
demikian pertanyaan saya terima kasihwassalamu\’alaikum……
September 21, 2007 at 12:09 am #81189117Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
hanya pria saja yg meng Qadha nya, karena yg membuat wajib melakukan Qadha puasa 2 bulan berturut turut itu adalah bersetubuhnya pria dan wanita dalam keadaan puasa, bersetubuh dalam syariah adalah masuknya hasyafah (kepala dzakar alat kelamin pria) pada alat kelamin wanita.jika bersentuhan kedua alat kelamin belum disebut jimak, yg disebut Jimak adalah terbenamnya hasyafah pada alat kelamin wanita, sedangkan puasa wanita telah batal jika alat kelamin pria sedikit memasuki alat kelamin wanita, karena masuknya sesuatu ke Jauf membatalkan puasa, dan Jauf adalah antara pangkal dada (bawah leher) hingga alat kelamn, yaitu badan jika tanpa tangan, kaki dan kepala, nah.. itulah yg disebut Jauf,
maka puasa kaum wanita telah batal karena alat kelamin pria sedikit masuk ke alat kelaminnya, dan pria belum batal puasanya kecuali setelah terbenamnya hasyafahnya kepada alat kelamin wanita.
maka sang wanita sudah batal puasanya, baru berjimak, dan orang yg batal puasanya lalu berjimak maka tidak wajib Qadha 2 bulan berturut turut atau memberi makan 60 orang miskin, karena yg diwajibkan itu adalah bagi yg berpuasa,
maka dalam keadaan apapun kaum wanita tak terkena hukum tsb, karena ia sudah batal puasanya lebih dulu sebelum berjimak.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
September 21, 2007 at 7:09 am #81189137KabutParticipantJazaakumullaahu khairal jazaa\’ atas jawaban antum yang sangat jelas itu yaa habiibanaa, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat buat ana khususnya dan muslimiin umumnya. Amien.. Wassalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh
September 23, 2007 at 4:09 am #81189196Munzir AlmusawaParticipantHayyakumullah… Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt.
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.