Home Forums Forum Masalah Tauhid Bertpuk Tangan

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #136967430
    salwa mauladawilah
    Participant

    Assalamualikum wr wb

    Habibana yang kami hormati,
    al faqir pernah bertanya di forum ini mengenai bertepuk tangan, dan insyaAllah kami mengerti maksudnya.
    mengenai larangan bertepuk tangan di masjid, dan juga larangan bertepuk tangan bagi laki laki.
    Yang jadi pertanyaan , adakah hadist yang melarang bertepuk tangan baik untuk laki atau perempuan,
    karna pernah dalam suatu majlis semacam perayaan hari idul adha, kami mengadakan pesta kecil untuk halal bihalal dan silaturrahmi dan kami mengadakan acara sebagian hadirin mau bertepuk tangan dan sebagian lagi tidak mau
    alasannya katanya bertepuk tangan itu sama seperti mengumpulkan syaithon bersama dan ada hadistnya.

    1. Adakah hadistnya habib?kalau memang hadist itu ada, berarti larangan itu itu bukan hanya tertuju bagi laki tetapi perempuan juga?jadi bagaimana habib, mohon penjelasannya sehingga kalau di tanya alfaqir bisa mencoba menjelaskan sedikit?

    2. berdosakah kami membuat acara pesta kecil, yang didalamnya juga tidak ada musik dan tak campur laki laki. tetapi kami buat semacam game buat hibur hadirin disitu, kadang dalam game nya itu pas kebetulan suruh nyanyi itu pun nyanyian anak kecil….cuman for fun, tidak ada maksud kami melupakan Allah…hanya kesannya menghibur.

    itu saja habib, terimakasih banyak
    Wassalamualaikum wr wb

    #136967459
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudariku yg kumuliakan,
    mengenai bertepuk tangan ini haditsnya masyhur, riwayat shahih Bukhari bahwa Rasul saw datang terlambat dalam shalat dhuhur yg sudah dimulai oleh Sayyidina Abubakar shiddiq ra, maka para sahabat bertepuk tangan demi ingin memberitahunya untuk memberi kesempatan agar Rasul saw.
    singkatnya…., selepas shalat Rasul saw bersabda : \"hendaknya kalian bertasbih, sungguh tepuk tangan adalah bagi wanita\" (Shahih Bukhari).

    dari hadits ini jelas sudah, bahwa tepuk tangan tak dibenarkan bagi pria namun ia untuk wanita,

    Namun Imam Ibn Hajar dalam Fathul Baari bisyarah shahih Bukhari menjelaskan bahwa jika pria bertepuk tangan untuk memperingati imam yg salah, tetap tidak membatalkan shalatnya, namun makruh, hendaknya ia bertasbih, namun jika maksud bermain maka batal shalatnya
    dijelaskan oleh Imam Ib Hajar pula dalam kitab yg sama, dalam madzhab syafii tepuk tangan wanita adalah menepukkan telapak tangan kanan pada punggung tangan kiri, jika ia menepukkan kedua telapak tangan maka makruh.

    wanita dikehendaki Rasul saw untuk bertepuk tangan dan jangan bertasbih jika menegur imam., maksudnya agar jangan suara wanita yg berkumandang ditengah shalat.

    tepuk tangan antara telapak tangan dengan telapak tangan adalah adat non muslim yg tidak bermanfaat.

    karena kebiasaan non muslim yg bermanfaat boleh saja diikuti, namun yg tidak bermanfaat makruh diikuti, jika dengan kesenangan hati mengikutinya maka haram hukumnya.

    2. mengadakan acara khusus wanita saja, bersenang senang tanpa ada hal yg haram padanya, tidak ditentang dalam syariah, bahkan diperbolehkan, dan riwayat shahih banyak mendukungnya,

    diantaranya ketika Ummulmukminin Aisyah ra didatangi oleh ayahnya Sayyidina Abubakar shiddiq ra yg melihat dua orang wanita anshar menabuh rebana membaca syair syair pujian, maka ia berkata : \"Apakah alat syaitan dirumah Rasul saw..??!!, maka saat itu Rasul saw keluar dari dalam selimut, beliau saw tertututp selimut dan berkata : \"Biarkan mereka wahai Abubakar, semua kaum punya Ied, ini adalah Ied kita\". (SHahih Bukhari)

    dan ada riwayat bahwa kejadian yg sama pada hari Mina, bukan hari ied.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #136967477
    salwa mauladawilah
    Participant

    assalamualikum wr wb

    habib yang hamba hormati,
    terimakasih atas jawaban yang habib berikan, mengutip sedikit jawaban habib yang kurang hamba mengerti
    kebiasaan non muslim yang bermanfaat boleh saja diikuti, ynag tidak bermanfaat makruh, [b]apabila dilakukan dengan kesenangan bisa haram.[/b]

    sedangkan kita bertepuk biasanya ya karna senang atau ada sesuatu yang lucu atau lainnya sedangkan tak ada asedikitpun dalam hati kita untuk ikuti adat kuffar,
    cuman spontanitas dan sudah kebiasaan…itu saja habib
    kalau dengan niatan seperti itu bisa jatuh makruh atau haram ya bib?

    itu saja terimakasih sebelumnya habib
    Wassalamualaikum wr wb

    #136967508
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Keluhuran Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudariku yg kumuliakan,
    maaf bukan itu maksudnya, kesenangan yg saya maksud adalah senang dalam mengikuti adat kuffar, maka terkena dosa, yaitu ia bertepuk tangan karena bangga dan senang dengan adat non muslim, maka haram hukumnya,

    bukan senang atas dirinya atau hal hal yg dilihatnya, jika demikian maka makruh hukumnya.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.