Home Forums Forum Masalah Fiqih Bingung dengan status…

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #77940752
    dino dwiputra
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr.Wb
    Semoga Allah selalu memuliakan Habib

    Saya ingin bertanya,
    Dahulu saya pernah menikah dan memiliki 2 orang anak dan kami sekeluarga tinggal dirumah orang tua istri saya di kota Bondowoso, Jawa Timur. Namun disana perekonomian rumah tangga kami begitu sangat kacau. Alhamdulillah saya menyikapi dengan menganggap ini semua sebagai ujian dan insya Allah akan menghapus dosa-dosa saya ataupun istri saya. Tetapi sangat disayangkan istri saya tidak menyikapinya seperti saya, malah ia sering memaki dan merendahkan saya. Saya bersabar atas perlakuan istri saya ini selama 1,5 tahun. Akhirnya saya memutuskan untuk kembali ke jakarta dengan atau tanpa istri saya setelah ia meludahi wajah saya. Ia pun tidak mau menuruti saya untuk ikut pindah ke jakarta, maksud saya untuk pindah ke jakarta adalah untuk memulai lembaran baru dan saya sudah memaafkannya. Ternyata via telepon ia menceraikan saya dan melarang saya untuk menghubungi anak-anak kami. Yang sangat disayangkan mertua saya mendukung perilaku anaknya terhadap saya. Kejadian ini terjadi pada tahun 2001 dan saya tidak pernah menerima surat cerai darinya ataupun panggilan dari pengadilan agama bondowoso. Tahun 2006 saya menikah lagi dengan seorang janda 1 anak. Yang ingin saya tanyakan apakah saya berdosa menikah lagi tanpa memberitahu istri saya yang pertama? Apakah kami sudah resmi cerai secara islam berhubung karena saya tidak pernah mengirimkan nafkah untuk anak2 saya karena amanah nafkah dari saya selalu tidak disampaikan kepada anak2 saya. ? Terima Kasih. Wassalamu\’alaikum Wr.Wb

    #77940771
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,

    Cahaya keberkahan Rajab dan kemuliaan malam isra wal mi’raj semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    cerai tidak jatuh selama anda tak mengucapkannya, cerai hanya jatuh bila suami tak menafkahi istri selama 3 hari (tidak memberinya makan dengan sengaja selama 3 hari) maka istri boleh mengajukan cerai ke hakim,

    istri tak punya hak cerai, hak cerai adalah pada suami dan hakim.

    istri tak bisa menuntut suami apabila suami tak menafkahi adalah sebab suami yg tak mampu, karena tuntutan hanya dibenarkan bila suami mampu namun tak mau menafkahi.

    pernikahan anda yg kedua sah secara syariah.

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.