Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › bingung masalah haid
- This topic has 5 replies, 5 voices, and was last updated 16 years, 9 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 27, 2008 at 9:03 am #97483969nurlailaParticipant
[color=#000080][/color][i]Assalamualaikum Wr.Eb.
[color=#0000FF][/color]Bib langsung saja
Saya sebenarnya bingung tentang rambut haid, apakah pada saat haid kita tidak boleh membuang/memotong rambut & kuku kita? apabila jika rambut kita rontok apa yang harus saya lakukan?Terima kasih sebelumnya
[/i][color=#000080][/color]Wassalamu\’alaikum Wr.Wb.
March 27, 2008 at 2:03 pm #97483985mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban dari Habibana yang sudah ada di forum dengan pembahasan yang sama :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
Haid adalah maksimal 15 hari, lebih dari itu maka Istihadhah (darah kotor) dan hukumnya tetapseperti orang yg sedang tidak haidh, [size=4]jika ada bagian tubuhnya yg terpisah seperti rambut,kuku atau lainnya maka makruh hukumnya.[/size]Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=11449&lang=id#11449[/url]]Wassalam
AdminIIApril 9, 2008 at 5:04 pm #97484243YanieParticipantAssalamu\’alaikum warahmatullah wabarakatuh
AdminII yg dirahmati Allah swt dan yg ana muliakan, ana coba ikut jawab.Insya Allah bermanfaat.
Darah haid adl darah yg keluar lebih dari 24 jam (1 hari), masanya tidak lebih dari 15 hari sekalipun darahnya hitam, merah & kuning. Maka baginya tidak wajib qodho & mengqodho sholat.
Namun jika lebih dr 15 hari (yaitu hari ke 16) maka hukumnya darah penyakit = istihadhah. Maka baginya wajib mandi & sholat.
Mengenai potongan kuku dan rambut hukumnya makruh. Namun jika rambutnya rontok maka dapat dikumpulkan dalam satu wadah dan membuangnya bersama aliran air saat melakukan mandi junub. Wallahu a\’lam
Wassalam
April 9, 2008 at 6:04 pm #97484256Munzir AlmusawaParticipantHayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..
selamat menunaikan akad nikah ya binty.
May 6, 2008 at 8:05 pm #97485033indahParticipantAssalamu\’alaikum
Habib Munzir yg ana muliakan dan ana sayangi semoga selalu sehat walafiah.
Mengenai potongan kuku dan rambut yg rontok saat haidh, apakah sebaiknya dikubur/dibuang setelah dicuci? dan menurut informasi yg saya dapat jika rambut tsb dibuang bersama aliran air dan rambut itu berhenti diselokan lalu ada yang melihat rambut kita. maka itu termasuk dosa, karena aurat kita terlihat.
mohon penjelasannya ya habib.
Syukron katsir
Wassalam
May 6, 2008 at 11:05 pm #97485062Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Nya swt semoga selalu menerangi hari hari saudariku dalam kebahagiaan,
sunnah menguburkannya, karena ia bagian /potongan dari tubuh, mengenai rambut yg tercecer dan terlihat orang maka tidak berdosa jika tak disengaja
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.