Asalamualikum warahmatulahi wabarakatuh bib…
Semoga habib dalam keadaan sehat selalu dan selalu mendapatkan lindungan dari Allah SWT…
Bib saya mau nanya
Saya baru mengetahui setelah mendengar cerita dr teman saya bahwa ;
Setiap menjelang Shallat Idul Fitri dan Idul Adha ada sebagian org menjadi panitia pelaksanaan Shalat tersebut di lapangan terbuka.
Mereka mensponsori dengan uang mereka sendiri untuk melaksanakan persiapan2 tsb seperti menyewa karpet,sound sistem dan Uang untuk penceramah,uang untuk kebersihan dll.Kemudian mereka membuat Kotak2 amal.Setelah selesai pelaksanaan Shallat tsb kotak2 amal tsb mereka bagi2kan kepada para panitia yg terlibat pelaksanaan tsb.kadang setiap panitia ada yg mendapatkan bagian yg banyak dr pengumpulan kotak2 amal tsb dan kotak amal tsb tidak disalurkan kemana2 hanya panitia2 aja yg mendapatkan bagian..
Bagaimana hukumnya pekerjaan tsb?
Bagaiman amal org2 yg memasukan ke dlm kotak2 amal tsb?karna mereka tidak tau bahwa kotak amal tsb hasilnya untuk panitia2
Seharusnya hasil kotak2 amal tsb diapakan bib?
Pernah saya bertanya kepada panitia mereka menjawab memang pengumpulan kotak tsb untuk biaya2 melaksanakan Shallat tsb dan lbhnya untuk org2 yg membantu pelaksanaan tsb dan bukan untuk disumbangkan ke masjid karna pelaksanaan Shallat tsb diadakan di lapangan bkn di masjid
Atas segala masukan dan penjelasannya saya ucapkan terima kasih bib
wasalamualikum