Home Forums Forum Masalah Umum Bisnis?

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #116661866
    Harunul Lutfi
    Participant

    Assalamu\’alaiku Wr Wb

    Semoga habib selalu dalam kebahagiaan

    Habib Munzir, bagaimana hukum nya kalau kita bisnis tembakau. Apakah dilarang. Bukankan rokok itu hukumnya ikhtilaf diantara ulama-ulama. ada ulama yang menghukm makruh, mubah, atau haram.

    Mohon dijelaskan berdasarkan madzhab Syafi\’i

    Jazakumullah ya habib

    #116661876
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kasih sayang dan Inayah Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    jika anda bisnis tembakau dan tembakau yg anda supply itu khusus untuk rokok saja, maka tentu hukumnya kembali pada rokok itu pula, hukum rokok ikhtilaf antara makruh dan haram, karena hal ini baru dan belum ada dimasa Nabi saw maka terdapat ikhtilaf, dan sebaiknya kita menghindari mensupply tembakau jika khusus untuk rokok,

    namun jika banyak untuk hal lainnya, yaitu bukan hanya rokok saja, barangkali kebutuhan lainnya maka hal ini tak terbawa pada hukum rokok karena hukumnya umum, misalnya orang yg memproduksi botol, dan diantara botol itu dipakai untuk minuman keras, maka ia tak terkena / terlibat dalam miras, terkecuali jika ia mensupply botol khusus untuk miras maka ia terkena hukumnya

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.