alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kasih sayang dan Inayah Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
jika anda bisnis tembakau dan tembakau yg anda supply itu khusus untuk rokok saja, maka tentu hukumnya kembali pada rokok itu pula, hukum rokok ikhtilaf antara makruh dan haram, karena hal ini baru dan belum ada dimasa Nabi saw maka terdapat ikhtilaf, dan sebaiknya kita menghindari mensupply tembakau jika khusus untuk rokok,
namun jika banyak untuk hal lainnya, yaitu bukan hanya rokok saja, barangkali kebutuhan lainnya maka hal ini tak terbawa pada hukum rokok karena hukumnya umum, misalnya orang yg memproduksi botol, dan diantara botol itu dipakai untuk minuman keras, maka ia tak terkena / terlibat dalam miras, terkecuali jika ia mensupply botol khusus untuk miras maka ia terkena hukumnya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam