Home › Forums › Forum Masalah Umum › Bit\’ah
- This topic has 8 replies, 5 voices, and was last updated 18 years, 8 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 20, 2006 at 3:09 pm #72319682Yusup MaulanaParticipant
Assalamulaikum Wr.Wb.
Limpahan Rahmat Nya Selalu tercurah untuk Guru Kami tercinta Habib Munzir & Keluarganya.
Bib,Tolong dijelaskan tentang asal mu asal terjadinya kata \’\’bit\’ah\’\’ dan apa saja sich yang dianggap bit\’ah?
Semoga Habib tak jemu – jemu menjawab pertanyaan ana yang awam ini.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
September 21, 2006 at 5:09 pm #72319706Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kemuliaan Nya semoga selalu tercurah menghiasi hari hari anda
Bid?ah adalah hal yg diada adakan setelah wafatnya Rasul saw, Bid?ah terbagi dua, Bid?ah hasanah dan Bid?ah Munkarah. Hadits yg sering mereka sebut itu, adalah ucapan Rasul saw untuk Bid?ah Munkarah (seperti shalat dg bahasa Indonesia dll).
Bid?ah hasanah adalah hal yg diada adakan setelah wafatnya Rasul saw dengan tanpa melanggar syariah, dan dengan tujuan maslahat Muslimin dengan landasan Hadits Rasul saw : ?Barangsiapa yg membuat ajaran kebaikan (pahala) dalam islam (tidak melanggar syariah), maka baginya pahalanya, dan barangsiapa yg membuat ajaran buruk (dosa) maka baginya dosanya dan dosa mereka yg mengikutinya\" (Shahih Muslim Hadits No.1017).
Orang yg menafikan Bid?ah hasanah, maka ia menafikan dan membid?ahkan Kitab Al Qur?an, karena tak ada perintah Rasul saw untuk membukukannya dalam satu kitab, dan itu adalah Ijma? shahabiy radhiyallahu?anhum hingga disebut Mushaf Utsmaniy.
Demikian pula Kitab Bukhari, Muslim, dan seluruh kitab hadits., karena pengumpulan hadits Rasul saw dalam satu kitab merupakan Bid?ah hasanah yg tak pernah diperintahkan oleh Rasul saw.
Demikian pula ilmu Nahwu, sharaf, Musthalahulhadits, dan lainnya hingga kita memahami derajat hadits, inipun semua Bid?ah hasanah.
Demikian pula shalat Tarawih berjamaah, demikian pula ucapan Radhiyallahu atas sahabat, tidak pernah diajarkan oleh Rasul saw, tidak pula oleh sahabat, walau itu disebut dalam alqur\’an bahwa mereka para sahabat itu diridhoi Allah, namun tak ada dalam Ayat, atau Rasul memerintahkan untuk mengucapkan ucapan itu utk sahabatnya, namun karena kecintaan Tabi?in pada sahabat, maka mereka menambahinya dengan ucapan tersebut. Dan ini merupakan Bid?ah hasanah dengan dalil hadits diatas.
Lalu muncul kini pula Al Qur?an yg di kasetkan, di CD kan, di program di Handphone, diterjemahkan, apa ini semua?, ini semua Bid?ah..!, namun Bid?ah hasanah, maka semakin mudah pula bagi kita untuk mempelajari Al Qur?an, untuk selalu membaca Al Qur?an, untuk menghafal Al Qur?an..dan tidak ada yg memungkirinya termasuk mereka sekte wahabi.
coba kalau Al Qur?an belum dibukukan oleh sahabat?, masih bertebaran di tembok tembok, di kulit onta, di hafalan dan sebagian ditulis.., maka akan muncul beribu ribu alqur?an di zaman ini, karena semua orang akan mengumpulkan dan membukukannya, masing masing dg riwayat sendiri dan hancurlah Al Qur?an.. namun dengan adanya Bid?ah hasanah inilah kita masih mengenal Al Qur?an dengan utuh.
Demikian pula berkat Bid?ah hasanah ini pula kita masih bisa mengenal Hadits.demikian wahai saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
September 24, 2006 at 2:09 pm #72319733khunthaiParticipantAssalamu\’alaikum wrwb.
Semoga salam selalu terlimpahkan atas junjungan kita Nabi SAW dan umatnya, khususnya habib Munzir sekeluarga. Amien.Masih tentang bid\’ah pak habib. Seiring dengan bertambahnya waktu, berkembangnya masyarakat, pastilah hal-hal baru akan terus bermunculan. Yang jadi pertanyaan kami, kapan suatu bid\’ah dianggap munkaroh (sesat)? Bagaimana batasannya?
Mohon diperjelas pak habib, agar kami mantab dalam berkiprah di masyarakat dengan segala adat dan kulturnya.
Terima kasih pak habib. Semoga pak habib panjang umur dan Majelis Rasulullah semakin berkembang dan diridloi Allah SWT. Amien.
Wassalamungalaikum wrwb.
September 24, 2006 at 5:09 pm #72319736Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan shiyaam walqiyaam semoga selalu melimpah pada hari hari anda.
Bid\’ah diperbolehkan oleh Rasul saw selama tidak melanggar syariah islam, sebagaimana hadits beliau saw diatas : \"Baragsiapa yg membuat buat hal baru dalam islam berupa kebaikan, maka baginya pahalanya dan pahala orang yg mengikutinya, barangsiapa membuat buat hal yg baru dalam islam berupa keburukan, maka baginya dosanya dan dosa orang yg mengikutinya\" (Shahih Muslim hadist no.1017).
hadits diatas menjelaskan kriteria Bid\’ah hasanah dan Bid\’ah Munkarah.
Bid\’ah hasanah adalah hal hal baru yg tidak melanggar syariah dan membawa manfaat bagi muslimin, misalnya memberi masjid lampu lampu, kipas angin, pengeras suara, karpet dll, hal ini semua merupakan bid\’ah hasanah, boleh boleh saja karena membawa manfaat bagi muslimin.
Bid\’ah Munkarah adalah hal hal baru yg melanggar syariah, misalnya shalat dengan bahasa Indonesia, memusyrikkan orang muslim, membid\’ahkan hal hal yg diperbolehkan Rasul saw.
kini justru golongan yg gembar gembor dengan Bid\’ah itu justru keberadaan mereka dan ucapan mereka merupakan Bid;\’ah munkarah.
demikian sekilas penjelasan saya wahai saudaraku,
wallahu a\’lam
October 5, 2006 at 3:10 am #72319879khunthaiParticipant[b]munzir tulis:[/b]
[quote]Bid\’ah Munkarah adalah hal hal baru yg melanggar syariah, misalnya shalat dengan bahasa Indonesia, memusyrikkan orang muslim, membid\’ahkan hal hal yg diperbolehkan Rasul saw.[/quote]
Assalamu\’alaikum wrwb.
Semoga rahmat dan kesehatan selalu menyertai habib munzir dan keluarga.amien.Saya masih kurang jelas dengan kriteria \"melanggar syariah\" itu pak habib. Apakah ini berarti mengharamkan yg tidak haram, mewajibkan yg tidak wajib, menetapkan syarat/rukun sendiri, atau bagaimana? Mohon diperjelas yaa pak habib.
Maaf kan saya banyak tanya, hal ini karena saya tidak paham. Semoga habib tidak jera menjawabnya.
Wassalamu\’alaikum wrwb.
October 6, 2006 at 4:10 am #72319904Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keagungan Lailatulqadar semoga menerangi ramadhan anda,
kiranya saya beri contoh agar lebih mudah, yaitu misalnya merubah shalat menjadi berbahasa Indonesia, ini bertentangan dg syariah, Karena Rasul saw bersabda : \"Shalatlah kalian sebagaimana kalian lihat aku shalat\" (Shahih Bukhari), atau mengatakan bahwa cukuplah Iman itu dengan Eling, percaya pada Allah, maka sholat, puasa dll itu tidak wajib, karena itu adalah zaman Nabi saw, bukan zaman sekarang.., nah ini semua adalah Bid\’ah Munkarah, yaitu hal hal yg baru namun bertentangan dengan syariah.
wallahu a\’lam
October 6, 2006 at 11:10 am #72319907AZIS NURYADINParticipantMungkin contoh lainnya adalah melarang bertawassul dengan Nabi, dengan dalil bahwa bolehnya bertawassul dengan Nabi itu telah dihapus. Padahal hadits mengenai bertawassul dengan Nabi itu adalah hadits yang shahih, dan tidak ada satu hadits pun yang menghapusnya. Orang yang menghapus hadits tentang bertawassul dengan Nabi, umumnya mereka hanya berdalil kepada perkataan ustadz-ustadz mereka. Padahal agama ini bukanlah agama \’Qola ustadz\’ apalagi agama \’Qola Abi\’. Mereka telah menjadikan ustadz-ustadz mereka sebagai tuhan yang membuat syariat. Maka perbuatan melarang tawassul dengan Nabi ini termasuk bid\’ah munkaroh.
Atau contoh lainnya lagi melarang mengirim pahala bacaan Qur\’an, atau mengirim pahala shalat kepada mayit. Padahal jelas sekali ada hadits yang menganjurkannya, jelas maknanya, dan shahih. Maka pelarangan terhadap perbuatan ini (menghadiahkan pahala bagi mayit) adalah bid\’ah munkaroh.
Wallahu a\’lam.
October 7, 2006 at 3:10 pm #72319933Dading HasanudinParticipantAssalamu\’alaikum wr.wb
Semoga shalawat dan salam terlimpah atas junjungan Baginda Rasul beserta para sahabat dan para keturunannya.Masih tentang Bid\’ah nih Bib, saya sering mengikuti majelis taklim dan pembacaan maulid di Ponpes Al Fahriyah asuhan habib Jindan dan habib ahmad Cileduk.
Yang ingin saya tanyakan kenapa ada orang yang menganggap membaca maulid Rasul itu adalah bid\’ah dan bagaimana cara saya untuk menanggapi opini orang tersebut?
Apabila ada dalilnya saya mohon habib menjelaskan pada saya.Wassalam
October 8, 2006 at 8:10 pm #72319944Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabrakatuh,
Cahaya kemuliaan Nuzululqur\’an semoga selalu melimpah kepada anda dan keluarga,
mengenai maulid, tahlil, kirim amal, dlsb ini adalah hal yg baru yg boleh dilakukan karena tidak bertentangan dg syariah. anda dapat melihat penjelasan tentang Bid\’ah di jawaban saya di kolom ini yg sebelum dan sebelumnya, tanya jawab mengenai Bid\’ah telah saya jelaskan dengan rinci mengenai tanggapan yg dapat anda jadikan dalil.
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.