Mewarnai tangan dengan mehndi arab diperbolehkan, selama zat pewarna tsb tidak menghalangi masuknya air ke kulit, maka shalatnya sah. Berbeda dengan tatto yang dilarang syariah, karena menghalangi sampainya air ke kulit saat wudhu dan mandi junub.wallahu a\’lam
Wassalam,
AdminIII
Author
Posts
Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.