[b]Alaikumsalam warahmatullah wabarakaatuh
1. Jihad adalah memerangi kaum musyrikin dan kekufuran di jalan Allah, dan tak ada hukum islam yg memperbolehkan pembunuhan membabi buta, karena jihad ini ada pembahasan panjang lebarnya, (rujuk kutubulfiqh Bab Jinayat) apakah kita yakin dalam tempat ramai itu kesemuanya pasukan kafir yg memerangi islam?, dan pemerangan atas mereka bukanlah saat mereka tak berdaya dan tak bersenjata, dan membunuh wanita dan anak anak mereka haram hukumnya.
2. Bunuh diri hukumnya murtad dengan Ijma? seluruh Ulama Ahlussunnah waljama\’ah
3. menghancurkan tempat maksiat boleh boleh saja, tanpa melukai atau membunuh, namun itu dilakukan dengan memperhitungkan mudharrat dan manfa\’atnya, untuk zaman sekarang ini menurut hemat saya baiknya kita Bom pusat pusat tempat maksiat, dimana?, di hati kita sendiri, dan di sanubari ummat manusia, bom dengan nasihat kelembutan hingga lebur tak tersisa lagi keinginan bermaksiat, bila masyarakat sudah reda dari keinginan mengunjungi tempat maksiat, maka semua tempat tempat itu akan tutup dg sendirinya dan damai, karena tak ada pengunjungnya, inilah Bom Sayyidina Muhammad saw.[/b]