Home Forums Forum Masalah Fiqih bonus

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #106368942

    assalamu\’alaikum

    semoga habibana senantiasa dalam naungan kasih sayang Alloh Ta\’ala, aamin

    habib yg ana muliakan, ana kerja di bagian pengadaan barang. Beberapa kali ana belanja barang buat kebutuhan kantor.

    ana khawatir dengan kejadian akhir-akhir ini, ketika ana serah terimakan uang dari kantor yang kadang nyampe puluhan juta rupiah, supplier memberikan bonus kepada ana dengan menggunakan uang tsb setelah terjadi ijab qobul pembelian barang dan serah terima uang. Sedikit pun ana tidak mengambil uang dari kantor tersebut sebelum ijab qobul transaksi selesai.

    Supplier seringkali memberikan hadiah/bonus kepada ana karena telah membeli barang darinya. Sebelum ana menerima uang dari supplier tsb, ana selalu tanyakan: apa uang ini bonus/diskon untuk perusahaan saya atau untuk saya pribadi? supplier mengatakan bahwa itu pemberian darinya untuk ana pribadi sebagai imbalan telah membeli barang dari supplier tsb tanpa mengurangi harga aslinya !

    [b]Halalkah uang yang ana terima tersebut dan apakah barokah?[/b] [b]menurut habib, kedepannya apa boleh ana terima uang tsb bila mendapati kejadi seperti itu?[/b]

    syukron katsir

    #106368953
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kedermawanan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dengan kesejahteraan

    saudaraku yg kumuliakan,
    pemberian hadiah seperti ini tidak dilarang syariah, selama tak ada fihak yg dirugikan dan anda tetap berlaku adil

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.