assalamu\’alaikum
semoga habibana senantiasa dalam naungan kasih sayang Alloh Ta\’ala, aamin
habib yg ana muliakan, ana kerja di bagian pengadaan barang. Beberapa kali ana belanja barang buat kebutuhan kantor.
ana khawatir dengan kejadian akhir-akhir ini, ketika ana serah terimakan uang dari kantor yang kadang nyampe puluhan juta rupiah, supplier memberikan bonus kepada ana dengan menggunakan uang tsb setelah terjadi ijab qobul pembelian barang dan serah terima uang. Sedikit pun ana tidak mengambil uang dari kantor tersebut sebelum ijab qobul transaksi selesai.
Supplier seringkali memberikan hadiah/bonus kepada ana karena telah membeli barang darinya. Sebelum ana menerima uang dari supplier tsb, ana selalu tanyakan: apa uang ini bonus/diskon untuk perusahaan saya atau untuk saya pribadi? supplier mengatakan bahwa itu pemberian darinya untuk ana pribadi sebagai imbalan telah membeli barang dari supplier tsb tanpa mengurangi harga aslinya !
[b]Halalkah uang yang ana terima tersebut dan apakah barokah?[/b] [b]menurut habib, kedepannya apa boleh ana terima uang tsb bila mendapati kejadi seperti itu?[/b]
syukron katsir