bulu kucing dan monyet
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › bulu kucing dan monyet
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 24, 2007 at 9:11 am #86075215puput haspriatnoParticipant
Assalamualaikum Habib saya ingin bertanya mengenai mengapa bulu kucing termasuk ke dalam najis, apa sebab dan alasannya? Lalu
saya pernah berbincang dengan sahabat saya dia pernah berkata kalau monyet itu adalah hewan yang dahulunya adalah manusia yang dikutuk oleh allah
Wallahu alam, jika benar bangsa apakah yang dikutuk dan kesalahan apa yang telah mereka perbuat. Terima kasih sebelumnya atas jawabannya.
WassalamualaikumNovember 25, 2007 at 6:11 am #86075257Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Pengampunan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
sebab najisnya bulu kucing, sebenarnya bulu kucing itu suci jika masih menempel ditubuhnya, namun semua anggota tubuh yg terpisah dari tubuhnya maka hukumnya adalah potongan tubuh yg dihukumi sebagai potongan bangkai, maka hukumnya najis, terkecuali manusia dan hewan yg halal dimakan,maka bulu kucing, atau potongan tubuh hewan kesemuanya dihukumi najis terkecuali hewan sembelihan,
mengenai kera, bukanlah kera berasal dari manusia, kera sudah ada sebelum itu, kemudian Allah swt mengutuk kaum yahudi karena dilarang berburu ikan pada hari sabtu namun mereka tetap melakukannya, maka Allah swt berkata pada mereka : Jadilah kalian kera kera yg hina! sebagaimana dijelaskan pada surat AL Baqarah 65, lalu kemudian mereka menjadi kera dan kemudian mereka mati setelah 3 hari dari kutukan itu (Tafsir AL Jalalain AL Baqarah 65)
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.