bunga BAnk
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › bunga BAnk
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 8, 2008 at 10:11 pm #130840861raden muhammad rizqi alkautsarParticipant
AssaLamualaikum…
habib Munzir yang saya muliakan, semoga curahan rahmat dan keberkahan-Nya selalu menyertai habib dan keluarga..amiin
habib saya mau bertanya,
bagaimana hukum menabung di bank konvensional ??? yang kita tahu bunganya haram
maaf seperti di bank BCA.
mohon penjelasannya..
kurang lebihnya saya mohon maaf
syukron,salam
November 11, 2008 at 3:11 am #130840905Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
menabung di bank konvensional tidak mutlak terkena riba, namun jika mengambil bunganya maka terkena riba,mengingat transaksi dalam banyak hal mesti lewat bank, maka cara terbaik adalah tidak mengambil bunganya, yaitu terus mengontrolnya (lewat hp/lainnya), jika ada dana masuk maka segera ditarik.
saya sendiri masih menggunakan Bank BCA untuk rekening dakwah, karena sementara ini Bank Syariah kita belum berkembang sempurna dan meluas, dan saya belum sempat pula untuk mengantri di Bank syariah untuk mendaftarkan diri,
Insya Allah dalam waktu dekat ini saya akan mempelajari lagi Bank bank syariah yg sudah ada, apakah sudah berkembang dg baik.
dan cepat atau lambat rekening majelis kita akan kami ganti dg Bank Syariah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.