cadar
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › cadar
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 4, 2009 at 3:01 pm #140370636Nur Ayu FitriyahParticipant
assalam mualaikum bib,punten sebelumnya. langsung aja ya bib,jadi gini.saya tuh kurang paham masalah batasan aurat tubuh wanita yang harus di tutup.ada yang mengatakan memakai cadar itu ada yang mewajib kan dan ada yang tidak mewajibkan.dan wajah itu termasuk yang sunah di tutup saja.bagaimana batasan aurat menurut 4 mazhab.makaseh ya bib sebelumnya.mohon penjelasannya.semoga habib panjang umur agar bisa selalu membimbing umat ini.wassalam.
January 5, 2009 at 3:01 am #140370668Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
dalam seluruh madzhab bahwa anggota tubuh wanita adalah aurat, sebagaimana firman Allah swt QS Annur 31.namun dalam madzhab syafii ada keringanan bagi wanita yg bekerja untuk membuka wajah dan kedua telapak tangannya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.