assalam mualaikum bib,punten sebelumnya. langsung aja ya bib,jadi gini.saya tuh kurang paham masalah batasan aurat tubuh wanita yang harus di tutup.ada yang mengatakan memakai cadar itu ada yang mewajib kan dan ada yang tidak mewajibkan.dan wajah itu termasuk yang sunah di tutup saja.bagaimana batasan aurat menurut 4 mazhab.makaseh ya bib sebelumnya.mohon penjelasannya.semoga habib panjang umur agar bisa selalu membimbing umat ini.wassalam.