Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Cara Mengganti Shalat yang dahulu Pernah ditinggal
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 11 months ago by mfd.
-
AuthorPosts
-
February 25, 2008 at 5:02 pm #93536852alfaqirParticipant
Assalammualaikum Wr, Wb,
Semoga Habib Beserta Keluarga dalam keadaan sehat selalu, dan dijauhkan dari segala macam penyakit dzohir dan bathin….
Habib, ane ingin menanyakan :
1. Bagaimanakah cara kita mengganti shalat2 yang dahulu pernah kita tinggalkan? yang dikarenakan iman dan pengetahuan agama ane yang sangat minim saat itu (apakah misalnya, shalat shubuh diganti di waktu shubuh, ashar diwaktu ashar, dst)
2. Ane pernah mendengar, waktu yg tepat untuk mengganti shalat yg pernah ditinggalkan adalah sehabis Isya\’, bagaimana menurut habib?
3.Bib, ane tidak tahu jumlah pasti waktu shalat yang sudah ana tinggal, bagaimanakah cara ane melunasinya bib? sehabis shalat ane hanya mampu sujud sambil ber ISTIGHFAR kpd Allah SWT membayangkan dosa2 ane yag terlanjur menggunung
4. Apakah dosa ane akibat meninggalkan shalat tersebut akan diampuni oleh Allah SWT jika ane telah mengganti shalat yang pernah ana tinggal ??Ane mengharap Habib sudi menjawab pertanyaan ane yang hina ini, dan mendoakan ane agar bisa \’berpindah\’ dari hamba yg dzolim menjadi hamba yang taat kepada perintah Allah SWT dan menjauhi segala laranganNya.
Ane mohon maaf sebesar-besarnya jika ada kesalahan pada kata-kata ane diatas…
Afwan,
February 26, 2008 at 9:02 am #93536870mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana ada beberapa yang sudah ada di forum, mengenai cara menggantikan shalat Fardhu :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
limpahan kelembutan Nya dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
memang pendapat jumhur adalah Qadha Fauran (segera di Qadha secara keseluruhan), namun tentunya bila shalat yg ditinggalkan itu banyak akan sangat menyulitkan untuk mengqadha nya secara keseluruhan, apalagi bila bertahun tahun misalnya,ada Qaul bahwa bila ia bertobat dengan sungguh sungguh, dan tak lagi meninggalkan shalatnya maka Allah mengampuni shalat2nya yg telah lama ia lewatkan,
namun pendapat ini lemah, maka jalan tengah antara keduanya adalah :
wajib meng qadha shalat yg kita tinggalkan, namun boleh kapan saja, misalnya suatu saat kita ingin shalat sunnah maka boleh boleh saja, suatu saat ingin mengqadha shalatnya maka boleh saja meninggalkan shalat sunnahnya,
tak ada larangan untuk tak boleh shalat sunnah, karena larangan itu adalah bila kita meninggalkan shalat sedikit, misalnya kita tak shalat dhuhur hari ini dengan sengaja, maka wajib mengqadha nya saat ini sebelum kita melakukan shalat sunnah, namun bila shalat yg ditinggalkan berminggu minggu dan puluhan banyaknya atau bahkan ratusan.., maka sungguh Rasul saw tak menyukai kesulitan dan pemaksaan diri atas ummatnya saw.
ketika mengadu seorang sahabat pada beliau seraya berkata : wahai Rasulullah saw.., sungguh aku tak sempat mengerjakan aktifitasku gara gara imam yg membaca surat panjang dalam shalatnya\", maka rasul saw murka, hingga diriwayatkan belum pernah Rasul saw ceramah dg kemurkaan seperti saat itu, seraya bersabda : \"sungguh ada diantara kalian ini Munaffirin..!! (orang yg membuat ummat meninggalkan dari syariah), bila kalian menjadi imam maka ringankanlah, sungguh diantara kalian ada orang tua renta, ada yg sakit, ada yg punya hajat..!\" (shahih Bukhari).
demikian Rasul saw menjaga ummatnya agar selalu dalam hal yg asri dan mudah, tentunya bukan meremehkan,
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=3651&lang=id#3651[/url][quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga limpahan anugerah luhur Nya selalu menaungi aktifitas anda setiap saat.
mengenai shalat yg sudah terlewatkan, maka wajib meng qadha nya, berapa tahunpun itu, demikian Ijma\’ seluruh Ulama dan Madzhab, tidak ada ikhtilaf dalam hal ini,
caranya adalah melaksanakan shalat yg terlewatkan, misalnya dhuhur, maka ia meng Qadha nya sebagaimana shalat dhuhur, demikian selanjutnya.namun kembali kepada asal usul turunnya kewajiban bagi setiap hamba, bahwa Allah tidak akan memaksa hal yg diluar kemampuan kita.
mengenai shalat orang tua kita yg telah wafat, atau keluarga atau teman atau siapapun, maka bolehlah ahli warisnya meng Qadha shalat untuk si mayyit.
ini merupakan hal yg diperbolehkan dengan berlandaskan banyak hadits diantaranya beberapa hadits dalam Shahih Muslim.namun kembali kepada asal usul turunnya kewajiban bagi setiap hamba, bahwa Allah tidak akan memaksa hal yg diluar kemampuan kita.
mengenai caranya secara lebih jelas, telah ada pertanyaan serupa di forum fiqih ini dan telah saya jawab, mungkin bila anda ingin lebih jelas maka anda dapat menelaahnya lebih seksama.
Wallahu a\’lam
[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=521&lang=id#521[/url][quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Keridhoan Ny swt semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Rasulullah saw ketika ditanya oleh seseorang bahwa ibunya wafat dan atasnya puasa ramadhan 1 bukan penuh, apakah aku meng Qadhanya untuknya?, Rasul saw bersabda : “Betul, hutang pada Allah lebih berhak untuk diselesaikan” (Shahih Bukhari hadits no.1852).Hadits ini menjadi rujukan umum bahwa semua hutang pada Allah berupa shalat, puasa, haji dan zakat, serta hal wajib lainnya wajib membayarnya, namun semampunya tentunya,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam Kebahagiaan selalu,
saya menjawab pertanyaan anda dari S’pore, mohon doa.
wassalam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=6018&lang=id#6018[/url] -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.