Home Forums Forum Masalah Fiqih cara niat yg benar dan syah menurut mazhab

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • Author
    Posts
  • #110887518
    ahmad luthfi
    Participant

    Assalumailaikun Wr. Wb.

    Habib Munzir yg saya cintai – ada beberapa teman kantor saya yang berbeda pendapat dengan saya mengenai masalah niat sholat – menurut dia (tmn kantor saya)niat sholat itu tidak harus dilakukan pada saat kita mengucap takbirotulihrom di dalam hati – tapi ketika kita sedang bekerja dan kita niat mau sholat, itu sudah merupakan bagian dari niat jadi tidak perlu lagi niat, pada saat takbir di dalam sholat, saya jadi ragu Habib, apakah cara seperti itu bisa dibenarkan, dan menurut ilmu yg saya dapat dari Madrasah Tsaqofah pimpinan Habib Abu Bakar Assegaf beberapa jauh tahun yg lalu, bukannya niat sholat yg sah itu di ucapkan di dalam hati pada saat kita mengucap takbirotulihrom, jika memang niat diatas yg menurut tmn kantor saya tidak sah apa yg harus saya lakukan agar sholat mereka (tmn2 kantor saya) tidak sia-sia, terima kasih Habib atas Waktunya untuk menjawab pertanyaan saya ini, jazakalloh sukron kasiron.

    Ahmad_l
    Pencinta Rosulullah SAW

    #110887520
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]saudaraku yg kumuliakan,
    lafadh niat (ucapannya) sunnah dilakukan sebelum takbiratul Ihram, dan niatnya adalah didalam hati, yaitu antara lafadh Allahu akbar pada takbiratul ihram, maka niat itu mesti ada antara huruf Alif dan Raa pada kalimat Allahu Akbar.

    niat sebenarnya kurang dari satu detik saja, yaitu lintasan pikiran bahwa ia akan melakukan shalat dhuhur fardhu misalnya. maka hal itu mudah saja, namun baiknya dibantu dengan lafadh sebelum takbiratul ihram agar lebih mudah mengingat niat tsb

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, [/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=14597&lang=id#14597

    [quote]tak pernah ada yg mengatakan lafadz niat shalat itu wajib.., cuma mereka saja ngada ada sendiri..lalu mencaci maki muslimin tanpa sebab yg jelas..

    Masalah lafadh niat itu adalah demi Ta’kid saja, (penguat dari apa yg diniatkan), itu saja, mudah bukan?, berkata shohibul Mughniy : Lafdh bimaa nawaahu kaana ta’kiidan (Lafadz dari apa apa yg diniatkan itu adalah demi penguat niat saja) (Al Mughniy Juz 1 hal 278), demikian pula dijelaskan pd Syarh Imam Al Baijuri Juz 1 hal 217 bahwa lafadh niat bukan wajib, ia hanyalah untuk membantu saja.

    Tak adapula yg mengeraskan suara dalam lafadh niat shalatnya, mengeraskan suara hingga mengganggu khusyu orang lain itu adalah berteriak dalam melafadhkanya,

    tentunya tak pernah ada ustaz manapun yg mengajarkan lafadh niat itu harus mengganggu orang lain maka wajib dg suara keras,

    Tidak adapula yg mengatakannya wajib,

    tak ada pula yg melarang lafadh niat dengan suara pelahan demi menguatkan niat, kecuali wahabi dan orang orang yg dangkal pemahamannya dalam ilmu fiqih,

    tak perlu berdalil Imam Nawawi dalam Minhajuttalibin, silahkan tampilkan ucapan imam nawawi yg melarang lafadh niat dalam shalat?

    Sabda Rasulullah saw : “Allah tak mencabut ilmu dengan serta merta mencabutnya dari hamba hamba Nya, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan ulama, hingga tak lagi tersisa ulama pada suatu kaum, maka mereka mengambil guru dari orang orang jahil, lalu mereka (guru guru jahil itu) ditanya (pelbagai masalah), maka mereka berfatwa tanpa ilmu, maka mereka itu sesat, dan menyesatkan” (shahih Bukhari)[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=5979&lang=id#5979

    Wassalam,
    AdminIII

    #110887537
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    sebagai tambahan, bahwa teman anda itu kurang faham makna niat, tentunya niat itu mesti ada saat kita akan shalat, niat adalah membedakan perbuatan itu ibadah atau gerakan iseng belaka,

    jika anda takbiratul ihram tentunya anda niat mengangkat tangan itu untuk shalat, bukan untuk olah raga, atau kosong dan iseng begitu saja, maka itulah yg dimaksud wajib niat,

    tidak sah shalat seseorang yg saat adzan dhuhur lalu ia mengangkat tangannya karena iseng, lalu bergerak membungkuk lalu berdiri tegak., lalu menyungkur, lalu duduk, lalu demikian diperbuat berkali kali, lalu ia mengatakan ia sudah shalat, tentunya tidak bisa demikian, dan shalatnya itu tidak sah, karena tidak ada keinginan untuk melakukan itu untuk ibadah pada Allah, inilah yg dimaksud wajib niat

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.