Home Forums Forum Masalah Fiqih cara wahabi sholat

Viewing 9 posts - 1 through 9 (of 9 total)
  • Author
    Posts
  • #87520174
    Irfan
    Participant

    Assalamu \’Alaikum

    semoga Habib selalu senantiasa mendapat perlindungan dan pertolongan dari Allah,,

    Begini Bib ana mau bertanya beberapa hal

    yang pertama
    pada saat sujud jika dengan cara kedua pinggiran tumit disatukan dengan tumit yang lainnya apakah cara ini termasuk di dalam hadist rasulullah?lalu bagaimana posisi kaki dan tagan pada saat sujud menurut madzhab syafi\’ie Bib?

    yang kedua
    apakah Qodho Shalat diwajibkan?ana minta dalilnya ya Bib beserta Bahasa Arabnya (afwan ngerepotin), sebab teman ana ngeyel dia bilang qhodo gak ada, kemudian pada saat apa qhodo sholat itu diwajibkan?apakah orang muallaf wajib mengqhodo sholatnya?

    sekian Bib, trerima kasih sebelumnya

    wassalamu \’alaikum

    #87520204
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. terdapat dua riwayat dalam hal itu, namun berkata Imam Syaukani bahwa tidak ada ikhtilaf dalam hal itu bahwa dalam sujud mesti memisahkan kedua paha dan bukan memadukannya (Aunul Ma;bud Syarh Matan Abi Dawud Bab Shifat sujud),

    dalam madzhab syafii posisi sujud adalah merenggangkan kedua siku tangan hingga jika ia tak memakai baju maka kedua ketiaknya akan jelas terlihat, lalu merenggangkan kedua kakinya, dan menghadapkan jari jarinya kearah kiblat (Al Hawi Fii Fiqhissyafii Juz 2 hal 192)

    2. Jumhur seluruh madzhab mengatakan wajib Qadha shalat yg tertinggal.
    sebagaimana Sabda Rasulullah saw :

    [size=4][b]مَنْ نَسِيَ الصَّلَاةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ قَالَ
    { أَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي }[/b]
    [/size]
    Sabda Rasulullah saw : Barangsiapa yg lupa melakukan shalat maka hendaknya ia melakukannya saat ia teringat, sungguh Allah telah berfirman : Dirikanlah Shalat untuk mengingatku\" (shahih Muslim Bab Qadha shalat alfaa;itah)

    bagi muallaf belum diwajibkan shalat sampai imannya terkuatkan, dan Qadha shalat wajib dilakukan kapan saja dan tidak mesti langsung dikerjakan kecuali jika disengaja dan atas kesalahan kita, maka Qadha nya mesti segera.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #87520237
    Agung Kahar
    Participant

    Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh..

    semoga selamat dan kesehatan selalu menyertai habib dan keluarga..

    bib ane mu memperjelas lagi ttg solat qodho niy..
    waktu itu ane pernah dengerin ceramah ttg solat qodho. kalo ga salah dy bilang cara qodo solat ada 3.
    pertama kita bisa qodho pake solat qodho td yang kedua dengan memperbanyak solat sunah terutama di bulan Romadon yang ketiga saya lupa.
    nah selama ini saya memperbanyak solat sunah aja biar bisa ngegantiin solat yang dulu sempet saya tinggalin abis saya dah ga inget lagi solat apa aja yang dulu saya tinggalin.menurut habib bagaimana dgn tindakan saya itu….
    satu lagi bib..
    ibu saya selalu solat qodho ba\’da solat fardu. menurut habib tindakannya itu bagaimana..bagaimana jika dy qodho subuh ba\’da subuh.bukankah ga ada solat ba\’da subuh begitu juga ashar….

    terima kasih atas jawabannya.
    maafkan jika pertanyaan saya terlalu bertele2

    wassalam…

    #87520246
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Jumhur seluruh madzhab bahwa wajib shalat yg ditinggalkan harus di qadha, jika anda tak pasti shalat apa saja yg ditinggalkan maka bisa diperkirakan saja, misalnya ada diantara kita pernah tak shalat selama 5 tahun mulai usia baligh nya, maka ia menjalankan sebagaimana ibunda anda melakukannya, hingga 5 tahun,

    jadi begini saudaraku, karena terlalu banyak ia mempunyai hutang shalat, maka ia hendaknya jika ada waktu kosong maka segera meng Qadha shalatnya, dan boleh selepas shalat subuh ia shalat subuh qadha lagi, karena meng Qadha hukumnya wajib maka tak ada larangan dikerjakan kapanpun,

    sebagian ulama berpendapat jika ia telah berusaha meng qadha nya, lalu ia wafat dan masih meninggalkan hutang shalat maka Allah memaafkannya karena ia telah berusaha membayarnya, bahkan ada diantara fuqaha mengatakan walau ia baru meng Qadha 1 shalatnya dari ribuan shalatnya yg tertinggal, Allah akan memaafkan sisanya karena ia telah berusaha membayarnya,

    mengenai perbuatan ibu anda jika ia yakin pernah banyak meninggalkan shalatnya dulu maka boleh saja ia terus menggandengkan shalatnya dg shalat qadha.

    saran saya hal ini dibuat mudah saja dan jangan dipersulit, kapan waktu ada senggang maka berdirilah dan berwudhu dan meng qadha shalat, misalnya saat menunggu shalat jumat, atau saat iseng dirumah, siang hari, malam hari,

    walaupun tidak setiap hari namun Allah swt tetap melihat usaha kita.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #87520346
    Irfan
    Participant

    alahmdulillah bertambah ilmu ana jadinya Bib, Syukron Katsir Bib

    Tapi Mohon Maaf Bib penjelasan diperjelas lagi, jika paha disunnahkan untuk tidak menyatu dengan paha lainnya lalu bagaimana keadaan kaki khususnya tumit?

    afwan ngrepotin kesibukan Habib

    semoga Habib dan keluarga selalu Dilindungi Oleh-Nya

    wassalamu \’alaikum

    #87520353
    Munzir Almusawa
    Participant

    posisi lutut renggang, sejajar dengan kedua telapak kaki dan kedua telapak tangan.

    #87520397
    Irfan
    Participant

    Syukron Katsir Bib

    #87520399
    Nurman Rosyidi
    Participant

    [b]munzir tulis:[/b]
    [quote]posisi lutut renggang, sejajar dengan kedua telapak kaki dan kedua telapak tangan.[/quote]

    Assalamualaikum,
    Mohon maaf, sekedar menambahkan dari yang telah kami pelajari dari Guru kami di majelis kami (Jammiyyatul Ikhwan, red). Beliau mencontohkan posisi Sujud itu adalah seperti yang Habib kemukakan, ditambah dengan 7 Anggota Sujud (Dahi, 2 telapk tangan, 2 dengkul, & seluruh jari dari 2 kaki) itu terkena dengan tempat sujud.Karena Sujud merupakan Rukun Fi\’li dalam sholat.
    Walahu \’alam
    Mohon maaf jika dalam penyampaiannya kurang tepat, karena saya hanya hamba yang bodoh yang masih banyak belajar.

    #87520430
    Munzir Almusawa
    Participant

    saudaraku yg kumuliakan, terimakasih atas tanggapannya

Viewing 9 posts - 1 through 9 (of 9 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.