Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Celak Mata
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 17 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 11, 2007 at 12:11 pm #85332901Rohmat Triono BasukiParticipant
Assalamu alaikum Ya Habib
Semoga kesejahteraan selalu tercurah dan terlimpah kepada Habib dan keluarga.Sebelumnya izinkan saya untuk memohon maaf apabila selama ini ada pertanyaan dan kata-kata yang salah. Saya memohon maaf lahir dan batin. Mudah-mudahan Allah masih memberikan kesempatan bagi saya untuk menimba ilmu di Forum ini. Amiin.
Habib ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan dan mohon penjelasannya.
1. Hadis yang menyatakan tentang di sunnahkannya celak mata
2. Pendapat Almarhum Habib Ali Bungur tentang celak mata
3. Pendapat Habib sendiri mengenai celak.Demikian pertanyaan saya. semoga apa yang saya sampaikan memberikan manfaat bagi saya. Amiin.
AssalamualaikumNovember 11, 2007 at 11:11 pm #85332908Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Curahan Rahmat Nya swt semoga selalu menghujani kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hadits mengenai celak mata sangatlah banyak, diantaranya :
Rasulullah saw memakai celak mata walau beliau saw sedang berpuasa (Sunan Ibn Majah hadits no.1668)Sabda Rasulullah saw : \"Barangsiapa yg memakai celak mata maka hendaknya ia memakainya dengan ganjil, barangsiapa yg melakukannya sungguh sangat baik, jika tidak maka tidak berdosa\" (Sunan Ibn Majah hadits no.3489)
dan banyak lagi teriwayatkan pada Musnad Ahmad, Shahih Ibn Hibban, dll.2. saya belum mengetahui pendapat beliau.
3. pendapat saya hal itu adalah sunnah, maka bagi yg ingin melakukannya sungguh mulia, jika tidak maka hendaknya sesekali, atau sekali seumur hidup, jika tidak pun maka jangan membencinya, karena hal itu sunnah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
November 12, 2007 at 9:11 pm #85332928Rohmat Triono BasukiParticipantAssalamu alaikum.
Terima kasih atas penjelasan dari Habib, akan tetapi maksud dari ganjil itu sendiri apa bib?November 13, 2007 at 4:11 pm #85332948Aditya HartonoParticipant[b]munzir tulis:[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Curahan Rahmat Nya swt semoga selalu menghujani kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hadits mengenai celak mata sangatlah banyak, diantaranya :
Rasulullah saw memakai celak mata walau beliau saw sedang berpuasa (Sunan Ibn Majah hadits no.1668)Wallahu a\’lam[/quote]
Assalaamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh….
Semoga Yang mulia Tuan Habib senantiasa dalam kesehatan selalu.
Tuan Habib yang saya muliakan,
Saya pernah tahu bahwa yang sunah didalam berpuasa adalah salah satunya meninggalkan wangi²an & celakan (memakai sifat mata), lalu dengan hadist diatas darimana hubungan tentang kesunahan ini dengan hadist tersebut ? mohon koreksinya apabila pertanyaan saya ini tidak benar.
Wassalaamu\’alaikum
Hartono – Mangga Besar XIII
November 20, 2007 at 6:11 pm #85333007Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat dan Inayah Nya swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
ulama berikhtilaf dalam hal ini, sebagian mengatakannya makruh karena dirisaukan akan masuk ke dalam jauf, dan mereka menafsirkan hadits itu bahwa Rasul saw memakai celak mata dimalam hari, maka di siang hari tentunya celak mata masih terpakai dan terlihat jelas pada kedua mata beliau saw, yaitu bukan memakainya di siang hari,diperkuat oleh hadits riwayat Tirmidziy dan lainnya bahwa Rasul saw memakai celak mata sebelum tidur di malam hari.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
maaf jawaban saya terlambat, saya baru kembali dari kunjungan dakwah ke Malaysia selama 1 minggu dan saya tidak sempat online.
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.