Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Cerai This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years ago by Munzir Almusawa. Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total) Author Posts January 8, 2008 at 9:01 pm #89740626 LAILParticipant Assalammualaikum Wr.Wb Habib saya mau bertanya, jika terjadi pertengkaran dalam sebuah rumah tangga dan sang suami berkata cerai kepada istrinya dalam keadaan emosi apakah hal tersebut sama hukumnya dengan talak. Terima kasih. January 9, 2008 at 3:01 pm #89740647 Munzir AlmusawaParticipant Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Kasih sayang dan Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan, Saudaraku yg kumuliakan, hal itu jatuh talak satu, walaupun sedang marah atau mabuk, tetap terjadi talak satu. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a\’lam Author Posts Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total) The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.