chat webcam lepas jilbab
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › chat webcam lepas jilbab
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 25, 2008 at 3:01 pm #90825996dian jaya3Participant
Assalamualaikum wr.wb!
Langsung saja pada pertanyaan saya pak ustadz yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Berdosakah seorang muslimah chatting ( di rumah ) dengan seseorang yang bukan mahram menggunakan webcam tanpa mengenakan jilbab ?
mohon penerangannya pak ustadzwassalamualaikum wr.wb!
January 27, 2008 at 3:01 pm #90826033Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kelembutan Takdir Nya dan Keindahan Nya swt semoga selalu menghiasi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai chatting adalah sama dengan sms dan surat, boelh dilakukan antara pria dan wanita non muhrim asalkan tidak melanggar norma syariah dan pembicaraan mereka,sebagaimana para sahabat pun berkomunikasi dengan istri istri Rasulullah saw.
namun web cam tentunya hal yg berbeda, dan membuka jilbab dalam komunikasi webcam merupakan hal yg terlarang jika antara pria – wanita non muhrim,
sebagaimana para sahabat berkomunikasi dg istri istri Rasul saw dari belakang tabir.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.