Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › cincin berwarna emas???
- This topic has 15 replies, 6 voices, and was last updated 16 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 25, 2007 at 8:04 am #74893675Tri WiyantoParticipant
assalamualaikum Wr. Wb. semoga limpahan rahmat selalu tercurah kepada Habib dan keluarga. Bib ane mau nanya,bib kan kalau laki2 di larang memakai emas bib, tapi kalau kita memakai cincin dari tembaga yang warnanya emas gimana bib?. syukron
April 25, 2007 at 9:04 am #74893686Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan keberkahan dan rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda,
saudraaku yg kumuliakan,
warna emas tak dilarang syariah utk pria, demikian pula sepuh emas, atau campuran emas selama kadarnya emasnya sedikit.demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
April 28, 2007 at 12:04 am #74893780Muhammad Nur Didi TriyantoParticipantAssalaamu \’alaikum.
kalau cincin emas putih bib???
apa boleh laki2 memakainya?
soalnya ane pernah denger klo cincin emas putih itu boleh dipakai pria…
mohon penjelasannya…
jazakallah..
Wassalam.April 28, 2007 at 1:04 am #74893791Muhammad Nur Didi TriyantoParticipantAssalaamu \’alaikum.
maaf lagi ni bib, jadi yang dimaksud dengan emas yang diharamkan untuk digunakan oleh pria itu yang bagaimana ya bib???
jazakallah..
wassalam.April 28, 2007 at 1:04 am #74893794Muhammad Nur Didi TriyantoParticipantAssalaamu \’alaikum..
terima kasih bib atas penjelasannya.
minta doanya supaya ane bisa istiqomah dalam menjalani syariatNya.
jazakallah.
Wassala.April 28, 2007 at 1:04 am #74893786Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kebahagiaan semoga selalu mewarnai hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
emas putih / logam mulia, bukan Dzahab (emas) yg dibahas dalam syariah. maka halal untuk pria.demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
April 28, 2007 at 1:04 am #74893792Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan keberkahan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
maksudnya emas yg dilarang dalam syariah adalah yg berwarna kuning kemerahan, emas yg dikenal oleh para fuqara diseluruh dunia, beda dengan emas putih yg tak dikenal kecuali oleh orang orang kaya yg tahu berharga dan jauh berbedanya antara perak dengan logam mulia.demikian saudaraku yg mulia,
wallahu a\’lam
April 28, 2007 at 1:04 am #74893796Munzir AlmusawaParticipant[b]Baarkallahufiikum.. Limpahan keberkahan semoga selalu terlimpah antum.., met bobo.. he..he..he..[/b]
June 12, 2007 at 12:06 pm #74894724DianaParticipantAssalamu\’alaikum wr wb
Secara tidak sengaja saya menemukan pembahasan tentang hal ini, saya dulu pernah membaca sebuah artikel yang menyebutkan bahwa emas yg dilarang untuk kaum adam adalah berdasarkan unsur kandungannnya, dimana jika ada kadar yg terkandung walaupun sedikit maka jatuhnya haram,.. sama seperti minuman keras dan sejenisnya.. (kecuali dengan tujuan yang berbeda)
Dan mengenai emas putih karena kandungannya juga sama dengan emas kuning, maka hukumnya adalah haram juga…
Jika demikian bagaimana ya bib kita menyikapi hal yang seperti itu
Wassalamu\’alaikum wr wb
June 13, 2007 at 7:06 am #74894744Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam waramatullah wabarakatuh,
Cahaya keluhuran Nya swt semoga selalu menuntun anda kepada hari hari bahagia,
Saudaraku yg kumuliakan,
Penggunaan perhiasan emas bagi pria diperbolehkan bila kandungannya sangat sedikit, yaitu bila berupa cincin misalnya, bila dibakar maka ketika cincin mencair maka tak ada bekas emas sama sekali, karena kadarnya yg sangat sedikit, maka ini diperbolehkan,Dan mengenai emas putih maka tak ada larangannya bagi pria memakainya, karena emas putih ini bukan “Dzahab” yaitu emas dalam pengertian syariah islam.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.