Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. dalam hal itu selama tak ada unsur merugikan orang lain maka tak apa.
2. najis tak bisa dihukumi dengan \"dhon\"(persangkaan), najis hanya bisa diakui jika ada salah satu dari 3 sifatnya, yaitu baunya, rasanya, atau warnanya, jika tak ada maka pakaian anda tetap suci.
3. sebaiknya anda berusaha menghabiskan semua air seni yg ada di alat kelamin, dalam buku buku fiqih dijelaskan agar berdehem (mulut mengeluarkan suara setengah mengerang/ berdehem), karena dengan berdehem itu juga membantu mendorong sisa sisa air seni, dan juga dengan mengurut bagian bawah alat kelamin dan mendorngnya keluar, jika usaha usaha telah dilakukan, maka masih juga terasa mentes maka hal itu ma\’fu, dimaafkan, kecuali jika yg memang mempunyai penyakit seperti itu (salasil baul) maka pembahasan hukumnya berbeda,
namun jika hanya sesekali saja demikian, maka dimaafkan hukumnya, jika sudah berusaha tuk membersihkannya sebelumnya, dan sebaiknya anda memperbanyak minum air, karena itu membantu melancarkan buang air kecil dan tidak terputus putus.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam