Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › curhat 2
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 13, 2007 at 5:08 pm #79050539sallyParticipant
Assalammualaikum Wr. Wb.
Ya Habibana semoga selalu dalam keberkahan dari Allah SWT,
habibana saya ingin curhat dan bertanya seperti dibawah ini :
1. Kalau sedang haid saya pernah mendengar tidak boleh potong rambut dan potong kuku. mohon jelaskan habibana.. karena saya adalah wanita yg suka menggigit kuku dan berambut rontok… waktu haid saya kumpulkan rambut rontok saya sebisanya namun sisanya kadang saya biarkan saja, lalu sampai saya menulis ini pun sambil gigit2 kulit dekat kuku..2. Saya adalah karyawan yg mengurus ATK di kantor, kalau saya ambil beberapa pulpen/spidol/ selotip alat tulis kecil lainnya untuk keperluan di rumah (karena saya tahu ibu, kakak dan keponokan saya juga butuh ATK juga untuk bekerja/sekolah) bagaimanakah hukumnya, karena saya fikir toh ATK di kantor saya yg koordinir dan bukan untuk saya jual lagi/ tapi bener2 dipakai meski oleh anggota keluarga saya.. saya jadi kepikiran juga habibana…
mohon jawabannya dari habibana, semoga saya tidak berlarut2 dalam kebimbangan dan menemukan jawabannya.
Assalammualaikum Wr. Wb.
August 14, 2007 at 11:08 am #79050548Munzir AlmusawaParticipant2. Saya adalah karyawan yg mengurus ATK di kantor, kalau saya ambil beberapa pulpen/spidol/ selotip alat tulis kecil lainnya untuk keperluan di rumah (karena saya tahu ibu, kakak dan keponokan saya juga butuh ATK juga untuk bekerja/sekolah) bagaimanakah hukumnya, karena saya fikir toh ATK di kantor saya yg koordinir dan bukan untuk saya jual lagi/ tapi bener2 dipakai meski oleh anggota keluarga saya.. saya jadi kepikiran juga habibana…
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi hari hari anda dalam kebahagiaan,
saudariku yg kumuliakan,
1. memang hal itu makruh, namun bukan haram, karena tubuh itu semua akan bersaksi kelak ketika nama kita dipanggil dihadapan Allah swt, maka para ulama memakruhkan mengguntingnya/memotongnya dalam keadaan junub, karena kelak potongan tubuh itu akan bersaksi dalam keadaan tidak suci, sebab tubuh kita tentunya dimandikan sebelum dimakamkan, namun potongan2 tubuh itu berupa kuku, rambut dll mereka tak ikut disucikan saat tubuh kita dimakamkan, maka sebaiknya tidak dipotong dalam keadaan junub atau hadats haidh,namun makruh, bukan haram.
2. bila ATK itu memang banyak yg tersisa dan akan terbuang maka baik anda memanfaatkannya,
demikian saudariku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.