Daftar Haji
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Daftar Haji
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 11 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 25, 2009 at 9:08 pm #164197941slamet muharomParticipant
Assalumualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Habib dan keluarga sehat selalu dan selalu dalam lindunganNya,amiin
Habib bagiamana hukumnya?
saya hutang di Bank Syariah untuk tambahan beli mobil,dapat dua tahun mobil dijual
sebagian uang untuk daftar haji,dan saya masih meneruskan bayar sisa angsuran diBank
tersebut.mohon maaf bila pertanyaan saya kurang jelas dan sudi kiranya Habib memberi
pengetahuan pada saya yang kurang ilmu ini.
sebelumnya terima kasih banyak atas jawaban Habib.Wassalmu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
August 25, 2009 at 11:08 pm #164197959Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
orang yg berhutang dan akan haji, hendaknya memohon izin pada yg ia hutangi, jika ia mengizinkan maka berangkatlah, jika tidak maka tunaikanlah hutangnya, namun sebagaimana hutang berjalan yg anda jalankan, tidak ada larangan berangkat haji asalkan hutang berjalan itu terus dipenuhi.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.