Home Forums Forum Masalah Umum dagang dan sewa

Viewing 7 posts - 1 through 7 (of 7 total)
  • Author
    Posts
  • #72053168

    Assalamualaikum wr.wb
    semoga ALLAH memberikan rahmat dan berkahnya kepada ustad

    ana mau tanya , perbedaan jual beli dengan sewa-menyewa? karena dari ilmu yang ana dapat kalau kita berdagang dengan siapa saja asal caranya sesuai dengan syari\’at islam uang yang didapat insyaAllah halal, yang jadi pertanyaan, hasil dagang dengan non-muslim uang yang didapat halal g ustad?sebaliknya kalau kita menyewakan jasa kepada non-muslim uang hasil jasa tersebut masuk dalam kategori apa, karena kita secara g langsung sudah membantu mereka dalam bermaksiat kepada ALLAH…..
    alafu

    #72053175
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Semoga cahaya Keluhuran selalu melimpah pada anda dan keluarga,

    Jual beli secara Syariah Islam adalah : \"perjanjian pertukaran suatu benda halal dan berharga dengan mata uang, secara kekal (bukan pinjaman dan tidak dikembalikan kemudian)\".

    sewa menyewa secara syariah adalah : \"perjanjian mengambil manfaat dari suatu benda tertentu, dengan pembayaran sebagai ganti pemakaian hak guna, secara sementara\".

    perdagangan jual beli dan sewa menyewa dg orang kafir tidak dilarang, selama yg diperjualbelikan atau disewa menyewakan adalah baran yg halal.

    bahkan Rasul saw meminjam uang pada seorang yahudi, dan para sahabat bertijarah dengan orang oang non muslim.

    wallahu a\’lam

    #72053177

    Assalamualaikum Wr.wb

    Alafu ustad, Berarti misalnya sewa sound system untuk kegiatan maulid dengan sewa sound system untuk kegiatan natal atau paskah, uang yang didapat sama-sama halal ya ustad?atau kita tidak harus mengetahui barang kita disewa untuk kegiatan apa kepada pihak yang menyewa….

    #72053178

    Assalamualaikum wr.wb

    Alafu ustad,,misalnya kita menyewakan sound system untuk kegiatan maulid,dan untuk kegiatan natal atau paskah uang yang didapat sama-sama halal?atau kita menyewakan sound system tersebut tanpa harus mengetahui akan digunakan untuk apa oleh pihak yang menyewa…alafu ustad

    #72053183
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    semoga anda selalu dalam lindungan kelembutan Nya dalam mengarungi samudera kehidupan.

    memang ada beberapa pengecualian dalam sewa menyewa, bahwa tidak dibenarkan sewa menyewakan sesuatu (bangunan/rumah/atau apapun dan tentunya sound ssystem adalah diantaranya) untuk digunakan mendalami ilmu sihir, injil, fahsy (maksiat) dan acara yg berkaitan dengan ajaran ajaran yg diharamkan Allah. (Mughniy Almuhtaj oleh Imam Alkahtiib Syarbini Juz 2 hal.456).

    namun bertijarah dan berdagang serta sewa menyewa dengan orang orang kafir merupakan hal yg dioerbolehkan, selama tidak membawa mudharrat bagi muslimin

    wallahu a\’lam

    #72053194

    Assalamualaikum Wr.Wb

    Alhamdulillah, karena ada teman ana yang melakukan bisnis ini, ana takut ia makan uang haram, insyaAllah ana akan beritahu dia…do\’akan ana ustad….alafu

    #72053198
    Munzir Almusawa
    Participant

    [b]Barakallahufiikum[/b]

Viewing 7 posts - 1 through 7 (of 7 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.