Home Forums Forum Masalah Fiqih Daging Babi

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #134350753
    fahrul rozi
    Participant

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu,

    Semoga Habibana dan keluarga dlm keadaan sehat wal\’afiat..

    1. Bib teman ana ingin menanyakan,dia bekerja d sebuah hotel sbg pencuci piring, ketika ia mencuci piring sering menemukan bekas sisa2 makanan yg diolah dgn mengunakan daging babi,ada keinginan teman ana utk pindah dr kerjaannya itu,bagaimana pendapat habibana apakah teman ana harus pindah atau bilag tidak gimana hukumnya….

    2. di tempat kerja ana air sumurnya asin bila kita akan berwudhu ketika berkumur-kumur akan terasa asin sekali d mulut,bolehkan kita tdk berkumur tp langsung ke rukun selanjutnya atau berkumur memakai yg air tdk asin (air mineral) dan setelah itu meneruskan rukun selanjutkan dgn air asin tsb….

    Mohon maaf bila ada kata yg salah, sebelumnya ana ucapkan terimakasih atas jawaban habibana.

    Wa\’alaikumsalam warahmatullahi wabarokatu.

    #134350772
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. pertama tama, setiap ia selesai bekerja tsb ia mencuci tangannya dg air lumpur 7X dan juga bagian tubuh yg terkena air yg bercampur babi tsb, lalu ia mesti berhati hati dengan air percikan cucian itu yg mungkin terkena bajunya atau misalnya topinya atau sepatunya, karena mesti dicuci 7X dengan air lumpur pula

    lalu, sebaiknya ia mencari pekerjaan lain dan meninggalkan pekerjaan itu, namun jika ia terjebak dalam kebutuhan, sedangkan pekerjaan lain belum ia dapatkan, maka teruskanlah dulu sambil terus berdoa dan berusaha mendapat pekerjaan lain yg lebih baik, jika sudah mendapatkannya maka barulah ia pindah kerja,

    jangan tetap dalam pekerjaan itu, namun jangan pula meninggalkan pekerjaan itu dan menjadi pengangguran jika ia terjebak kebutuhan,

    saya mendoakan keberhasilan dan kesuksesannya..

    2. boleh berkumur dg air aisn tsb (air laut), sah wudhunya, namun jika diganti dengan air mineral pun boleh, dikhususkan untuk kumur sajapun boleh.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.