Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Daging YangDijual di Swalayan di Barat
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 17 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 22, 2007 at 6:08 pm #79494091Abu AfiditaParticipant
Assalamu\’alaikum Wr. Wb.
Keberkahan semoga selalu menyertai Habib, Keluarga & Jamaah MR.
Kebetulan saya tinggal di negeri Barat, di mana daging yang disembelih dengan sesuai dengan syariat Islam tidak semudah di Indonesia. Saya ingin menanyakan:
1. Apakah daging yang dijual di swalayan umum itu bisa dianggap halal karena
dengan dasar dari Ahli Kitab?2. Bagaimana kalau saya disuguhi daging dari Teman baik muslim atau Kristiani,
namun kita tidak tahu halal tidaknya daging tersebut?Terima kasih
August 24, 2007 at 7:08 am #79494129Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi hari hari anda dalam kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
kiranya bolehkah saya tahu anda di negeri manakah?, memang saya pernah baca pertanyaan anda yg lalu anda shalat jumat di Masjid di england, kiranya dimanakah posisi anda sekarang saudaraku?1. terdapat ikhtilaf dalam hal ini, berkata Al Hafidh Imam Nawawi bahwa smbelihan Ahlulkitab halal hukumnya apakah diucapkan padanya ataupun tidak, demikian Jumhur semua madzhab, berkata sebagian lagi tidak halal terkecuali jika disembelih dg nama Allah, terkecuali bila sembelihan yg disebmbelih dg nama Yesus atau tuhan selain Allah maka haram hukumnya, demikian Jumhur Ulama. (Syarah Nawawi ala shahih Muslim Juz 6 hal 223).
sebagaimana riwayat Aisyah ra bahwa sekelompok sahabat datang dan berkata : \"Wahai Rasulullah, kami diberi daging yg kami tak tahu apakah disembelih dg nama Allah atau tidak, maka bersabda Rasulullah saw : kalian ucapkanlah Basmalah, maka makanlah (Shahih Bukhari hadits no.1916)
berikhtilaf ulama mengenai hadits ini, sebagian mengatakan bahwa itu adalah khusus dimasa awal islam, namun demikian ikhtilaf muncul dalam hal ini, namun telah dijelaskan oleh Al Hafidh Imam Ibn Hajar bahwa sembelihan orang nashrani halal selama tak disembelih dg naman yesus atau disembelih dg tujuan ibadah pada selain Allah, demikian pula pendapat Imam Syafii. (Fathul Baari Al Masyhur Juz 9 hal 638).
dan hadits ini sekaligus menjawab pertanyaan anda yg kedua.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
maaf jawaban terlambat, saya masih acara di K\’lumpur
August 24, 2007 at 3:08 pm #79494145Abu AfiditaParticipantAlaikum salam w.w.
Terima kasih jawabanya Habib.
Kami sekeluarga tinggal di UK. Memang di sini ada Halal Food Store, yang
dikelola oleh orang Muslim, dan kami selalu beli di sini meskipun lebih mahal.
Namun bisa saja dalam kondisi tertentu kami makan yang bukan dari halal food
tersebut. Ini juga sering menjadi pertanyaan temen2 yang tinggal di sini…Terima kasih.
August 24, 2007 at 3:08 pm #79494146Abu AfiditaParticipantMaaf satu ha lagi Habib…
Meskipun orang di sini secara resmi barangkali Kristen. Namun mereka hampir tidak
pernah ke Gereja, kecuali kalau ada pernikahan & kematian saja… Sehingga banyak gereja yang tutup/ dijual. Apakah hal ini tidak mempengaruhi status Ahli Kitab tersebut?August 25, 2007 at 9:08 am #79494167Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalamm warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kesejukan jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
salam takdhim bagi anda yg dari UK, kalau mungkin saya ingin kunjung kesana, kiranya adakah muslimin indonesia banyak disana?, kiranya saya kunjung kesana, mungkinkah anda mengajak mereka berkumpul?,mengenai dagimg itu bila melihat dhohir hadits riwayat Imam Bukhari, bahwa tidak tergantung apakah itu ahlilkitab, karena saat itu adalah sembelihan badui, dan mereka adalah muslim atau musyrik, dan sahabat ragu apakah ini sembelihan Musyrik atau muslim?, namun Rasul saw menguatkan bahwa hal itu bukan syarat, namun syaratnya adalah bukan disembelih untuk patung dan sesembahan,
maka diperbolehkan memakannya dg mengucapkan basmalah, demikian dibahas pula oleh Imam Ibn Hajar dalam Fathul Baari Almasyhur yg beliau menukil salah satu pendapat yg berfatwa demikian, bahwa \"agama penyembelih\" bukan syarat halalnya makanan, namun syaratnya adalah bukan disembelih utk sesembahan, dan dimakan dg Basmalah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, saya masih di K’lumpur, semoga anda dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.