Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › DALIL-DALIL
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 14 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
June 26, 2010 at 6:06 am #185878362Achmad NawawyMember
Assalamu\’alaikum wrwb.
Alhamdulillah, penantian sekian lama hingga hampir 1 tahun akhirnya sy dapat kesempatan untuk bertanya kebetulah sisa quotanya tinggal 1.
sebelumnya salam kenal pada habibiy habib munzir dari saya achmad nawawi seorang mahasiswa di india.
ada beberapa hal yang ingin sy tanyakan:
1. dalil-dalil tentang adab azan, seperti space waktu antar lafaz,dll
2. dalil-dalil tentang adab ketika mendengar azan sewaktu kita baru datang ke mesjid (seperti lebih baik jangan duduk dulu hingga azan selesai dll)
3. dalil-dalil tentang do\’a setelah azan dan iqomah
4. dalil-dalil tentang 4 tempat disunnahkan mengangkat tangan ketika takbir dalam sholat (seperti ketika takbirotul ihrom,sebelum ruku\’,bangkit dari ruku\’,bangkit dari sujud setelah tasyahud awal)
5. dalil adab menggunakan kopyah yang benar, karena disini kadang imamnya jg menggunakan kopyah tapi rambut depan tidak ditutupi laksana seorang pastur menggunakan topi dikepala, karena sepeanjang yg saya tahu selama ini adabnya harus menutupi rambut didepan)
6. disini di india (mazhab hanafi), sy melihat duduk akhirnya ketika sholat berbeda dengan kita di indonesia, mohon penjelasannya dan afwan kalo bisa + dalilnyaafwan ya habib,kalo pertanyaan saya diatas ada yg kurang tepat,mohon penjelasannya + tulisan arab dan artinya hingga saya memahami dan dapat menyampaikan kepada temen2 yang sering bertanya akan hal ini,
apakah boleh kiranya kalau saya berpendapat untuk diri saya dan juga ke orang lain bahwa saya yang fakir ilmu ini adalah murid dari habibiy habib munzir almusawa walau saya tahu di banyak artikel habib mengatakan bahwa belum layak jadi seorang guru.
mohon izinnya juga karena selama ini saya tanpa pamit sudah mengkopy,artikel2 di situs MR ini untuk kepentingan saya pribadi dan teman2 yang belum sempat membaca.
akhirnya,saya mohon do\’a dari habibie ya habib munzir,semoga Allah memudahkan saya dalam menyelesaikan tugas negara ini (studi saya) yang insya Allah akan selesai 1 tahun lagi.
syukron katsir ya habibiy.salam cintaku yang mendalam untuk engkau sang penyambung lidah rosullullah ini
Achmad nawawiJune 27, 2010 at 11:06 pm #185878368Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
selamat datang di web para pecinta rasulullah saw.saran saya jika anda bermasalah dalam mengirim pertanyaan, kirimkan saja lewat file attachement ke sekpri saya di : qolby83@yahoo.com
katakan : mohon attachemet di forward ke hb munzir, saya teman beliau dari India dan sulit menanti quota.Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu berdasarkan adzan bilal yg dilakukan pertama kali setelah Hijrah ke Madinah, demikian riwayat shahih Bukhari, dan Bilal ra adzan dg space nafas yg tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek, sekedar menarik nafas panjang,
lalu diikuti oleh Ibn Ummi Maktum ra yg juga muadzin dimasa Rasul saw, dan itu teriwayatkan pula pada Shahih Bukhari, dan dilanjutkan oleh para khulafa\’urrasyidin dan diteruskan oleh seluruh Madzhab.2. hal itu adalah Ijtihad para ulama berlandaskan dalil shahih Bukhari bahwa disunnahkan saat masuk ke masjid sebelum duduk, untuk melakukan shalat tahiyyat masjid,
dilain fihak dalil shahih dari banyak riwayat untuk meninggalkan segala aktifitas saat mendengar adzan, menengahi dua riwayat ini maka Imam Syafii dan sebagian besar Imam lainnya mengambil jalan tengah, yaitu saat masuk masjid jika adzan, maka jangan duduk dulu, dengarkan adzan dulu, lalu baru shalat tahiyyat masjid, agar mendapatkan kedua sunnah tsb3. hal itu teriwayatkan dalam shahih Bukhari, barangsiapa yg mendengar adzan untuk mengulang ucapannya sendiri setiap kalimat yg diucapkan muadzin, mengenai mengucapkan membaca doa adzan tsb setelah adzan (Allahumma rabba hadzihiddakwah dst) Rasul saw bersabda : Barangsiapa yg membaca doa itu selepas adzan maka halal baginya syafaatku. (Shahih Bukhari)
4. mengenai mengangkat tangan setelah takbiratul ihram riwayatnya shahih dan Mutawatir, bahwa Rasul saw melakukannya, diakui seluruh madzhab, namun mengenai mengangkat tangan pada takbir lain yg anda sebutkan, banyak riwayat yg berbeda, namun Imam Syafii mengambil riwayat yg demikian itu, namun kesemuanya sunnah, kecuali saat takbiratul Ihram, dan demikian Rasul saw berbuat, dan diikuti para sahabat, dan Rasul saw bersabda : shalatlah kalian sebagaimana kalian lihat aku shalat (Shahih Bukhari)
5. yg wajib adalah menyentuhkan dahi ke tempat sujud, demikian dilakukan oleh Rasul saw, dan jika dahinya tertutup maka tidak sah sujudnya, jika tak sah sujudnya maka tak sah shalatnya, namun menurut imam syafii dalam madzhabnya, walau tertutup oleh sebagian rambut maka tetap sah shalatnya, asalkan ada bagian dahi yg terkena tempat sujud.
6. saat duduk teriwayatkan dan dijelaskan pada Bulughul Maram, Al majmuk dll bahwa Rasul saw mempunyai beberapa macam duduk, yaitu duduk dg telapak kaki tegak, duduk dg telapak kaki keduanya tegak, dan duduk dg kedua telapak kaki terlipat, dan duduk dg telapak kaki kiri dibawah kaki kanan dan telapak kaki kiri tegak.
Imam Syafii memilih sebagian riwayat tershahih, dan yg terbanyak dilakukan sahabat, yaitu duduk dg telapak kaki kanan terangkat dan telapak kaki kiri diduduk bokong, dan saat tahiyat akhir duduk dg telapak kaki kanan tegak, dan telapak kaki kiri dibawah kaki kanan.
namun dalam perkara duduk saat shalat telah menjadi kesepakatan bahwa hal hal diatas adalah sunnah, maka duduk dg cara apapun dalam shalat walau duduk bersila, tetap sah shalatnya asalkan bokong (maaf : pantat) menyentuh bumi.anda boleh mengatakan murid saya, dan saya pun mohon izin mengatakan saya murid anda.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
berikut saya sampaikan dalil nya dg bahasa arab setelah jawaban ini, sebab saya mesti menulisnya dg words yg berbeda
June 28, 2010 at 1:06 am #185878369Munzir AlmusawaParticipant[b]
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
لَمَّا كَثُرَ النَّاسُ قَالَ ذَكَرُوا أَنْ يَعْلَمُوا وَقْتَ الصَّلَاةِ بِشَيْءٍ يَعْرِفُونَهُ فَذَكَرُوا أَنْ يُورُوا نَارًا أَوْ يَضْرِبُوا نَاقُوسًا فَأُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ الْأَذَانَ وَأَنْ يُوتِرَ الْإِقَامَةَ[/size]
[/b]
Dari Anas bin Malik ra : ketika banyak orang berkata untuk mengetahui waktu shalat dg suatu yg mereka ketahui, sebagian mengatakan dg menyalakan api, atau memukul gendering, maka Rasul saw memerintahkan Bilal ra dg Adzan, dan agar menggenapakan ucapan adzan (2x diulang perkatanya), dan mengganjilkan iqamah (1x saja tiap kalimatnya) (Shahih Bukhari Bab Adzan)
[b]
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ
[/b]
Dari Abi Sa’id Al Khudriy ra : Sungguh Rasulullah saw bersabda : jika kalian mendengar adzan maka katakanlah sebagaimana yg diucapkan muadzin (Shahih Bukhari bab adzan)
[b]
قَالَ يَحْيَى وَحَدَّثَنِي بَعْضُ إِخْوَانِنَا أَنَّهُ قَالَ
لَمَّا قَالَ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قَالَ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ وَقَالَ هَكَذَا سَمِعْنَا نَبِيَّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
[/b]
Berkata yahya ra : berkata padaku beberapa sahabatku sungguh ia berkata : ketika muadzin berkata : hayya alasshalaah, ia berkata : Laa haula wala quwwata illa billah, dan ia berkata kami dengar Nabi kalian saw mengucapkan demikian (Shahih Bukhari Bab adzan)
[b]
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ
[/b]
Dari Jabir bin Abdillah ra : sungguh Rasulyllah saw bersabda : Barangsiapa yg ketika mendengar seruan adzan lalu :membaca doa : (terjemahnya) : wahai Allah Tuhan Pemilik Dakwah sempurna ini, dan pemilik shalat yg didirikin ini, Beri Muhammad (Saw) perantara dan anugerah, dan berikan untuknya (saw) Derajat yg terpuji sebagaimana Kau Janjikan) maka halal baginya syafaatku di hari kiamat (Shahih Bukhari bab adzan)
[b]
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ السَّلَمِيِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
[/b]
Dari Abi Qataadah ra : Sungguh Rasulullah saw bersabda : Jika diantara kalian masuk kedalam masjid maka shalatlah 2 rakaat (tahiyatul Masjid) sebelum ia duduk (Shahih Bukhari bab shalat)
[b]
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا اِفْتَتَحَ اَلصَّلَاةَ , وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ , وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ اَلرُّكُوعِ
[/b]
Dari Ibn Umar ra : sungguh Nabi saw ketika memulai masuk shalat mengangkat kedua tangannya sejajar dg kedua pundaknya, dan ketika bertakbir untuk rukuk dan ketika mengangkat kepala beliau saw dari rukuk
[b]
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ أَيْضًا وَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَكَانَ لَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ
[/b]
Dari salim bin Abdillah ra dari ayahnya : sungguh Rasulullah saw jika memulai shalat (takbiratul Ihram) bertakbir mengangkat kedua tangan beliau saw sejajar dg kedua pundaknya, dan ketika bertakbir saat rukuk, dan ketika mengangkat kepala dari rukuk mengangkat kedua tangannya seperti itu pula, dan berkata : Sami’allahu liman hamidah, Rabbana wa lakal Hamd, dan beliau tidak melakukan itu (mengangkat kedua tangan saat sujud (Shahih Bukhari)
[b]
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْتَتَحَ التَّكْبِيرَ فِي الصَّلَاةِ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ فَعَلَ مِثْلَهُ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَعَلَ مِثْلَهُ وَقَالَ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَلَا يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ يَسْجُدُ وَلَا حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ
[/b]
Sungguh Abdullah bin umar ra berkata : kulihat Rasulullah saw memulai takbir saat shalat, maka beliau saw mengangkat kedua tangan beliau saw hingga kedua tangannya sejajar dg kedua pundak beliau saw, dan ketika bertakbir untuk rukuk beliau saw berbuat demikian pula, dan ketika mengucap sami;allahu liman hamidah beliau saw berbuat demikian pula, dan beliau tak melakukan itu saat bersujud dan tidak pula melakukan itu (mengangkat kedua tangan) saat berdiri dari sujud (Shahih Bukhari)
[b]
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ
كَانَ إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا قَامَ مِنْ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ وَرَفَعَ ذَلِكَ ابْنُ عُمَرَ إِلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
[/b]
Dari Nafi ra : Sungguh Ibn Umar ra ketika melakukan shalat bertakbir dan mengangkat kedua tangannya, dan ketika akan rukuk mengangkat kedua tangannya, dan ketika berkata sami;allahu liman hamidah ia mengangkat kedua tangannya, dan ketika berdiri dari dua rakaat mengangkat kedua tangannya pula, dan Ibn umar mengatakan itu diperbuat oleh nabi saw (Shahih Bukhari)[b]
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ وَلَا يَكُفَّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا الْجَبْهَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ
[/b]
Dari Ibn Abbas ra : diperintah oleh Nabi saw agar sujud dg 7 anggota tubuh, dan tidak tertutup rambut dan tidak pula baju, yaitu Dahi, kedua tangan, kedua lutut dan kedua kaki (Shahih Bukhari)
Berkata Hujjatul Islam Ibn Hajar Al Asqalaniy dalam Fathul Baari Syarah shahih Bukhari, bahwa dalam madzhab syafii sah sujud jika tertutup sebagian rambut atau kain selama tak menutup keseluruhan dahi, dengan alasan bahwa kedua lututpun bahkan mesti tertutup karena aurat, juga kedua tangan jika tertutup kain maka makruh dan tetap sah sujudnya, demikian dalam madzhab syafii, namun dalam madzhab hanafi boleh menutup seluruh dahi, karena dalam hadits riwayat shahih Bukhari pula bahwa Rasul saw ketika menunjuk dahi termasuk anggota sujud beliau saw menunjuk hidungnya pula, maka ikhtilaf imam madzhab dalam hal ini, Imam hanafi mengatakan jika dahi tertutup sah shalatnya asal hidung menyentuh bumi saat sujud, namun madzhab lain mengatakan bahwa Rasul saw menunjuk hidung dengan ucapan : “diatas ini” yaitu dahi, demikian dalam madzhab syafii dan berbeda dg madzhab hanafi. (Fathul Baari bisyarah Shahih Bukhari Bab sujud ala sba;ati A;dhum)
Dan sunnah sujud dg menyentuhkan hidung, karena Rasul saw melakukannya, berlandaskan hadits panjang riwayat shahih Bukhari bahwa ketika malam lailatulqadar beliau saw shalat di tanah basah, dan terlihat bekas tanah basah di hidung dan dahi beliau saw, namun Imam Ibn hajar berpendapat bahwa para Imam tetap mengatakan hidung adalah sunnah menyentuh tempat sujud, karena hadits shahih Bukhari yg jelas bahwa Rasul saw mengatakan 7 anggota sujud, jika disertai hidung maka menjadi 8 anggota sujud. (Fathul baari Bisyarah shahih Bukhari bab sujud ala sab’ati A’dhum)
[b]
قَالَ أَبُو حُمَيْدٍ السَّاعِدِيُّ أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُهُ
[/b]
Berkata Abu Humaidiy ra dihadapan beberapa sahabatnya, aku adalah yg paling mengetahui shalatnya Rasul saw diantara kalian, (lalu menyebut kalimat yg panjang mulai shalat Rasul saw hingga akhir maaf saya menyingkatnya hanya pd saat tasyahud)
[b]
…فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ
[/b]
Dan ketika beliau saw duduk pada dua rakaatnya beliau menduduki telapak kaki kiri beliau saw, dan menegakkan telapak kaki kanan beliau saw, dan ketika pada rakaat terakhir (tasyahud akhir) beliau saw memajukan kaki kirinya dan menegakkan telapak kaki kanannya, dan duduk dg (maaf) pantatnya (bukan menduduki telapak kaki kiri) (Shahih Bukhari bab Sunntul Juluus fittasyahhud)dalam madzhab hanafi menukil riwayat yg berbeda saat tasyahud akhir, namun haditsnya tidak sekuat hadits yg saya sebutkan diatas, yg dijadikan landasan dalam madzhab syafii.
[size=3][/size] -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.