Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › dalil syariah shalat
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 14 years, 8 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 8, 2008 at 3:05 am #102447777kamaludin al ayyubiParticipant
Assalaamu\’alaikum Wr.Wb.
Ya habib saya ingin penjelasan dari pertanyaan saya berikut ini:
1> apa ada keterangan ( baik dari alquran,hadist,ijma & qiyas) kalo jadi imam diujung sajadah yang dipakai imamnya ditaroin/diletakkan bangku ya bib? karena ditempat saya kerja suka demikian mereka2 (yang suka bid\’ah2in kami). Sedangkan kami suka ragu atau kurang simpati pada mereka,meski kami masih menghargainya.
2> apa ada keterangan juga (baik dari quran/hadist/ijma\’/qiyas) kalo jadi makmum yang masbuk trus ketinggalan misalnya 3 rakaat nah pas duduk tahiyyat akhirnya harus SAMA dengan duduknya imam?
3> apa ada dalilnya kalo sujud harus melebihi ujung sajadah? dimana waktu mau sujud urutannya : lutut-letakkan kedua tangan+kening-terus dimajukan lagi kedua tangan+keningnya kedepan.sehingga jadi melewati sajadah posisi keningnya.Ini sering juga bib yang dipakai oleh mereka yang suka bid\’ah2in kami.
4> maaf bib,ini saya tanyakan di forum fiqih.Begini bib,kalo bayi udah meninggal dunia, trus di akhirat usianya bertambah apa ngga ya bib?atau masih seperti usia bayi juga?
Atas kebaikan habib saya sangat berterimakasih banyak. Semoga Allah swt membalas dengan kebaikanNYA untuk habib.Amin
Wassalamu alaikum Wr.Wb.
May 8, 2008 at 6:05 am #102447790Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Nya swt semoga selalu menerangi hari hari saudaraku dalam kebahagiaan,
1. hadits itu teriwayatkan beberapa hadits riwayat shahih Bukhari tentang satratul mushalliy, dan hal itu sunnah dan bukan wajib.
2. hadits yg dipakai adalah makmum mengikuti gerakan imam, jika rukuk maka rukuklah, jika imam sujud maka sujudlah, namun pada tahiyyat akhir kita tak wajib duduknya mengikuti imam karena masih akan melanjutkannya lagi, karena duduk dalam shalat banyak teriwayatkan, tidak mutlak harus duduk seperti imam, karena imam duduk seperti itu adalah karena ia akan salam, makmum boleh mengikutinya boleh duduk posisi tahiyyat awwal,
karena ia akan bagkit meneruskan shalatnya,jika dikatakan perbuatan ini bertentangan dengan perbuatan imam maka jawabannya adalah bahwa tidak semua gerakan imam mesti diikuti, sebab Imam kemudian salam namun kita mesti meneruskan rakaat, dan malah tak boleh mengikuti imam bersalam, demikian pula duduk tahiyyat akhir, boleh posisi tahiyyat awal boleh posisi tahiyyat akhir
3. saya belum menemukan hadits shahih bahwa sujud harus melebihi sajadah, karena dimasa Nabi saw beliau shalat tidak memakai sajadah.
dijelaskan oleh Hujjatul islam Al Imam Nawawi bahwa ada beberapa pendapat dalam gerakan sujud ini, diriwayatkan bahwa Nabi saw mendahulukan kedua lututnya sebelum kedua tangan saat bersujud, hadits ini riwayatnya hasan, demikian dijelaskan oleh Imam Tirmidziy, dan Imam Malik berpendapat tangan didahulukan dari dua lutut, dan Imam Malik Malik juga mengatakan boleh memilih mana yg ia kehendaki, namun riwayat yg lebih kuat adalah yg mendahulukan kedua lutut (Almajmu\’ oleh Imam Nawawi).
4. ada beberapa riwayat bahwa mereka akan menjadi anak anak bocah yg sangat menyenangkan ayah bundanya, namun ada pula pendapat bahwa mereka menjadi pemuda dewasa menyambut ayah bundanya, saya belum menemukan mana riwayat yg lebih bisa dijadikan pegangan, namun juga Allah swt berfirman : \"Maka bagaimana kalian masih belum bertakwa dimana hari para bocah menjadi tua renta\" (QS Almuzammil 17)
maka dengan adanya ayat ini maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwa keadaan mereka bisa berubah dengan takdir Allah swt, apakah menjadi tetap bocah yg lucu, atau menjadi pemuda dewasa, atau menjadi tua demi memberi peringatan pada kita.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.