Home Forums Forum Masalah Fiqih Dapat rukuk imam=dapat 1 rakaat?

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #115494110
    Harunul Lutfi
    Participant

    Assalamu\’alaiku wr wb

    Habib Munzir Rahimahullah,
    Apakah shohih, hadist yang menyatakan bahwa jika makmum masbuk mendapati imam sedang rukuk, kemudian makmum itu ikut rukuk, maka makmum tsb mendapat satu rakaat?
    Karena saya juga pernah mendengar ceramaha bahwa itu dhoif, sehingga tidak patut di turuti?

    Mohon penjelasan habib Munzir mengenai masalah ini.

    Jazakumullah,

    Wassalamu\’alaikum Wr Wb

    Lutfi

    #115494134
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kasih sayang dan Inayah Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    hadits itu shahih, yaitu sabda Rasulullah saw : \"Barangsiapa yg menemui rakaat maka ia telah menemui shalat\", demikian banyak teriwayatkan oleh Imam Tabrani, Imam Baihaqiy, Muwatta Imam Malik dll, dan Jumhur 4 madzhab mengatakan sah nya rakaat jika makmum menemui rukuknya Imam,

    memang ada ikhtilaf mengenai hadits : :Barangsiapa yg menemui rukuknya imam maka ia mendapat rakaat\", namun Imam Syafii mengatakannya Hasan, dan para Imam Madzhab memperkuatnya dengan hadits diatas

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.